kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Sanksi Sarana NTT Ventura dicabut setelah miliki dua direktur


Kamis, 06 September 2018 / 09:30 WIB
Sanksi Sarana NTT Ventura dicabut setelah miliki dua direktur
ILUSTRASI. Modal Ventura


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Sarana Ventura karena telah memiliki sedikitnya dua orang direktur, hal ini sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi perusahaan Modal Ventura.

Berdasarkan laporan pers OJK Selasa (4/9), menyatakan bahwa pencabutan sanksi tersebut telah dituangkan dalam Surat Nomor S-478/NM.2/2018 tanggal 30 Agustus 2018.

Adapun dua nama direksi Sarana NTT Ventura yang dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatuhan oleh OJK yaitu Yulia Nevida sebagai direktur utama dan Fredrik Pieter Hendrik Lestuny sebagai direktur.

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, maka Sarana NTT Ventura dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×