kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Sanksi Sarana NTT Ventura dicabut setelah miliki dua direktur


Kamis, 06 September 2018 / 09:30 WIB
ILUSTRASI. Modal Ventura


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Sarana Ventura karena telah memiliki sedikitnya dua orang direktur, hal ini sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi perusahaan Modal Ventura.

Berdasarkan laporan pers OJK Selasa (4/9), menyatakan bahwa pencabutan sanksi tersebut telah dituangkan dalam Surat Nomor S-478/NM.2/2018 tanggal 30 Agustus 2018.

Adapun dua nama direksi Sarana NTT Ventura yang dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatuhan oleh OJK yaitu Yulia Nevida sebagai direktur utama dan Fredrik Pieter Hendrik Lestuny sebagai direktur.

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, maka Sarana NTT Ventura dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×