kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Satgas Pasti Kembali Temukan 38 Rekening Bank Terlibat Aktivitas Pinjol Ilegal


Kamis, 11 Januari 2024 / 14:29 WIB
Satgas Pasti Kembali Temukan 38 Rekening Bank Terlibat Aktivitas Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin menjamur kian meresahkan masyarakat. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin menjamur kian meresahkan masyarakat. Pemberantasan pun gencar dilakukan otoritas hingga ekosistem pinjol ilegal tersebut, salah satunya terkait rekening yang digunakan.

Di akhir tahun 2023, Satuan Petugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal sejak September 2023. Harapannya, ini membatasi ruang gerak pelaku pinjol ilegal.

Baca Juga: Pemberantasan Entitas Keuangan Ilegal di 2023 Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bilang satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. 

“Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1).

Meski demikian, wanita yang akrab disapa Kiki ini juga mengingatkan bahwa pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal juga memerlukan peran serta dari masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Baca Juga: Soal Penyelidikan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Minta Setiap Pihak Kooperatif

Sebagai informasi,  temuan entitas keuangan ilegal di 2023 menjadi yang tertinggi sepanjang lima tahun terakhir. Di mana, aktivitas yang berhubungan dengan pinjol ilegal menjadi yang paling mendominasi.

Temuan pinjaman online ilegal menjadi yang paling tinggi sepanjang 2023 dengan jumlah mencapai 2.248 pinjol. Pemblokiran ini pun naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 698 pinjol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×