kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Satgas pengawas koperasi harus bertindak tegas


Rabu, 04 Oktober 2017 / 20:24 WIB
Satgas pengawas koperasi harus bertindak tegas


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Bandar Lampung. Satuan tugas (Satgas) pengawasan koperasi yang dibentuk di daerah-daerah diminta bertindak tegas dan tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada koperasi yang melanggar aturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi koperasi yang tengah dilakukan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Menurut Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam Kemenkop UKM Ahmad Gopar Satgas Pengawasan harus berani melakukan tindakan tegas terhadap koperasi-koperasi yang melakukan pelanggaran dan peyimpangan dalam operasionalnya.

“Satgas pengawasan koperasi tidak perlu ragu-ragu lagi dalam menjatuhkan sanksi jika memang terbukti ada koperasi yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran regulasi yang ada, “ ujar Gopar dalam keterangan tertulis yang Kontan.co.id terima pada Rabu (4/10).

Gopar mengatakan, sudah ada Permenkop No. 17 tahun 2015 tentang pengawasan dan aturan adanya sanksi sebagai landasan hukum. Untuk itu, Satgas Pengawasan Koperasi harus memiliki keberanian memberikan sanksi kepada koperasi-koperasi yang melanggar norma yang ada dalam regulasi.

Terlebih lagi saat ini dengan adanya Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, keberadaan Satgas Pengawasan Koperasi di daerah-daerah semakin kuat untuk menindak setiap pelanggaran atau penyimpangan koperasi yang ada.

Ahmad Gopar menjelaskan Satgas Pengawasan Koperasi yang telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menjatuhkan sanksi sudah tidak perlu lagi meminta izin ke Kemenkop dan UKM, sepanjang itu terbukti melanggar regulasi serta unsur-unsur maupun prinsip koperasi yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×