Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Satu lagi bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa segera menjalankan bisnis trustee. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Gubernur BI, Perry Wajiyo, Rabu (17/4).
Bank pelat merah tersebut mengantongi izin prinsip dan penegasan dari Bank Indonesia (BI).
“Bank tersebut sudah lolos izin penegasan setelah memperoleh izin prinsip,” jelas Perry. Sayang ia masih enggan menyebutkan nama bank tersebut.
Sebelumnya, hanya Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sudah mengantongi restu BI dalam menjalankan bisnis trustee.
Perlu diketahui, trustee merupakan wadah bagi eksportir dan importir yang ingin menempatkan dan mengelola dana valuta asing (valas) mereka pada bank di Indonesia. Namun, mengingat dana yang dikelola cukup besar, infrastruktur dan kemampuan bank harus lolos uji bank sentral. Yang artinya, tidak semua bank dengan mudah menjalankan bisnis ini.
BI mencatat, pada Februari 2013, devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk ke perbankan mencapai US$ 9,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News