kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.506   31,00   0,20%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

Sebanyak US$ 444 Juta Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA Parkir di Perbankan


Senin, 14 Agustus 2023 / 20:54 WIB
Sebanyak US$ 444 Juta Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA Parkir di Perbankan
ILUSTRASI. Penempatan Dana Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di bank-bank nasional mulai menunjukkan pergerakan yang positif.ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di bank-bank nasional oleh para eksportir mulai menunjukkan pergerakan yang positif usai diberlakukannya aturan baru terkait kewajiban penempatan DHE SDA per 1 Agustus 2023.

Bank Indonesia (BI) merinci dari kewajiban minimal 30% DHE SDA yang ditempatkan di bank dalam negeri, khususnya segmen instrumen Term Deposit Valuta Asing atau TD Valas tercatat sebesar US$ 444 juta per Agustus 2023.

“Jika melihat sejak diberlakukannya aturan DHE SDA, para eksportir menempatkan dananya di TD Valas paling banyak dengan jangka waktu di atas 3 bulan hingga 6 bulan,” kata Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Arief Rachman saat ditemui di Jakarta, Senin (14/8).

Baca Juga: Wajib Setor DHE, Bakal Ada Tambahan Devisa Masuk Sekitar US$ 60 Miliar Pada Tahun Ini

Arief merinci dari total dana DHE TD Valas yang ditempatkan di bank-bank nasional oleh para eksportir, sebanyak 86% dengan tenor 3 bulan. 

“Tenor 3 dan 6 bulan mulai dominan, artinya ini aturannya mulai bekerja, yg biasanya tenor 1-3 bulan ke atas itu sebanyak 50%. Ini menunjukkan adanya indikasi penempatan dari aturan tersebut sudah mulai berjalan,” kata Arief.

Salah satu hal yang membuat para eksportir bergerak menyimpan dana DHE SDA nya dengan tenor yang lebih lama adalah tersedianya insentif melalui diskon pajak penghasilan (PPh) pada bunga deposito yang diberikan Kementerian Keuangan. Semakin lama dana ditempatkan di bank, maka semakin banyak diskon PPh yang diberikan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, Pemerintah mewajibkan para eksportir untuk menyimpan dana dalam jangka waktu minimal 3 bulan. Namun, para eksportir dapat tetap memarkirkan dananya hingga tenor 6 bulan.

Selain itu, aturan baru ini juga turut memberikan para eksportir pilihan yang lebih banyak untuk menempatkan dana DHE nya pada instrumen bank yang lebih variatif.

"Eksportir bisa memilih untuk menempatkan dananya tetap pada simpanan bank (melalui rekening DHE) atau menempatkannya di Time Deposit Valas, ini juga bisa kemudian digunakan sebagai tambahan modal bagi para eksportir (agunan)," kata Ayahandayani K., Direktur Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK saat media briefing di Jakarta, Senin (14/8).

Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Bagi Eksportir Agar DHE Betah Tinggal di Dalam Negeri

Di sisi lain, bank-bank nasional akan diuntungkan dengan penguatan likuiditas valas, hingga dana tersebut dapat digulirkan kembali ke sektor riil, baik untuk modal kerja maupun pembiayaan ekspor.

Baik BI maupun OJK menyampaikan, evaluasi terkait aturan ini akan terus dilakukan pengawasan setelah jangka waktu 3 bulan, sebagaimana tenor minimal para eksportir menempatkan DHE SDA nya di perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×