kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

BTN tak ingin tawarkan DP 0%, ini alasannya


Rabu, 26 September 2018 / 09:02 WIB
BTN tak ingin tawarkan DP 0%, ini alasannya
ILUSTRASI. KPR Bank BTN


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mempunyai beberapa pertimbangan terkait dengan implementasi pelonggaran kebijakan loan to value (LTV).

Direktur BTN dalam keterangan resmi ke Bursa Efek Indonesia Senin (24/9), mengatakan banyak bank tidak memberikan DP 0% disebabkan karena rasio asset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih tinggi.

“LTV di bawah 95% akan dikenakan ATMR sebesar 35%, sedangkan LTV di atas 95% akan dikenakan ATMR sebesar 100%,” kata direktur BTN dalam keterangan resmi.

Pada bulan Agustus 2018 menurut BTN untuk LTV antara 75%-100%, ATMR akan diturunkan menjadi 35%. Dari awal manajemen BTN berusaha untuk memberikan edukasi ke nasabah dengan dididik untuk memiliki rasa memiliki.

Hal ini karena jika bank memberikan DP 0%, maka nasabah diperkirakan tidak memiliki rasa memiliki. Hal ini akan diproyeksi membuka celah moral hazard dan tidak adanya tanggung jawab dalam mengelola pinjamannya.

Sehingga, menurut manajemen BTN, hal ini bisa menyebabkan nasabah bisa keluar sewaktu waktu dan merasa tak rugi sama sekali. BTN ingin hal ini tidak terjadi dan berusaha terus memberikan edukasi ke nasabah bahwa setiap melakukan pinjaman pasti ada risiko yang dihadapi.

Sebagai gambaran, relaksasi LTV Bank Indonesia (BI) dikeluarkan pada Juni 2018. Hal ini memungkinkan bank memberikan kredit perumahan (KPR) dengan rasio uang muka atau DP 0% terhadap harga rumah.

Hal ini kemudian keperkuat dengan relaksasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2018 dimana bank diperbolehkan memberikan DP 0%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×