kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Sejumlah Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Ajukan Permohonan Maaf


Jumat, 23 April 2021 / 17:29 WIB
Sejumlah Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Ajukan Permohonan Maaf
ILUSTRASI. Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 28 anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menyatakan tunduk pada skema perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah disahkan (homologasi) pada 9 November 2020.

Mereka sekaligus menyatakan permohonan maaf kepada KSP-SB, lantaran telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2020 silam dengan nomor laporan 5480/IX/YAN.2.5/2020.

Ira Kharisma dari kantor hukum Eternity Global Lawfirm selaku kuasa hukum para anggota KSP-SB, menyatakan telah melaksanakan pertemuan dengan pihak KSP-SB. Dari pertemuan tersebut, pihaknya menyatakan akan tunduk serta mengikuti hasil kesepakatan PKPU.

“Kami selaku pelapor dengan ini menyatakan yakin bahwa KSP-SB memiliki itikad baik dan pasti dapat membayar semua dana anggotanya, hanya saja karena ada pandemi, kami memaklumi kondisinya” kata Ira lewat siaran persnya yang diterima Kontan, Jumat (23/4).

Sekadar mengingatkan, KSP-SB akan merestrukturisasi dana kreditur lebih dari Rp 8,4 triliun. Berdasarkan proposal perdamaian, rencananya pembayaran dilakukan 10 tahap mulai dari Juli 2021 hingga Desember 2025.

Pada tahap pertama, pembayaran sebesar 4% dari total tagihan tabungan ditambah simpanan berjanga dengan nilai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. Sementara pembayaran tahap terakhir atau sepuluh, dilakukan 17% dari total tagihan tabungan ditambah simpanan berjangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×