Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Mengenai ketentuan baru OJK, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyambut positif hal itu, termasuk suku bunga atau biaya manfaat dari pinjol karena bertujuan untuk melindungi konsumen.
Menurutnya, konsumen akan mendapatkan tawaran bunga yang jauh lebih kompetitif dari platform pinjol. Meskipun demikian, penawaran yang lebih kompetitif itu juga harus diimbangi dengan informasi yang sempurna ke masyarakat.
"Jangan sampai ada biaya-biaya tersembunyi yang menjadikan bunga pinjaman lebih besar berkali-kali lipat," ujarnya.
Baca Juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Pinjol Rp 58,05 Triliun Per Oktober 2023
Nailul juga mengatakan aturan baru tersebut akan menciptakan ketentuan yang jelas untuk pemain fintech P2P lending yang sempat diterpa isu kartel Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Selain itu, dia berharap OJK juga bisa mengevaluasi penentuan suku bunga itu dalam 3 bulan sekali dengan pemangku kepentingan, seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Nailul menerangkan penurunan bunga tersebut sepertinya bisa berdampak terhadap minat lender. Oleh karena itu, dia menyebut fintech lending harus bisa menggaet lender dari perbankan atau institusi lain.
"Harapannya dana penyaluran sektor produktif bisa didapatkan dari institusi baik perbankan maupun non perbankan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News