kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.205   64,44   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,16   1,11%
  • LQ45 879   12,29   1,42%
  • ISSI 221   1,13   0,52%
  • IDX30 449   6,77   1,53%
  • IDXHIDIV20 541   6,33   1,18%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   0,55   0,41%
  • IDXQ30 149   1,80   1,22%

Sejumlah Aturan Baru OJK Berlaku Tahun Ini, Begini Kata Sejumlah Fintech Lending


Senin, 01 Januari 2024 / 21:19 WIB
Sejumlah Aturan Baru OJK Berlaku Tahun Ini, Begini Kata Sejumlah Fintech Lending
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlaku mulai 1 Januari 2024.

Adapun dalam SEOJK perihal fintech peer to peer (P2P) lending tersebut, terdapat berbagai aturan, meliputi penurunan suku bunga, debt collector, repayment capacity, hingga meminjam maksimal hanya di tiga platform saja.

Baca Juga: Sejumlah Aturan Baru OJK untuk Fintech Berlaku Tahun Ini, Begini Kata Modalku

Mengenai hal itu, sejumlah fintech P2P lending menyatakan telah melakukan penyesuaian terkait aturan baru tersebut. Salah satunya fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR). 

Untuk penurunan bunga, Public and Government Relation SAMIR Balqis mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menganalisis dari dampak finansial. 

"Setelah itu, menganalisis ulang risiko terhadap peminjam dan penyesuaian suku bunga berdasarkan profil risiko mereka. Ditambah juga diversifikasi portofolio pinjaman untuk mengurangi risiko dan mempertahankan keberlanjutan bisnis," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (31/12).

 Baca Juga: AdaKami Siap Penuhi Aturan Baru OJK yang Berlaku Mulai Tahun Ini

Mengenai implementasi peraturan baru terkait penagihan, Balqis menyebut SAMIR akan mulai dari pembaharuan prosedur penagihan, pelatihan staf, implementasi teknologi yang memudahkan proses penagihan, serta mengevaluasi vendor penagihan agar pada proses penerapannya sesuai dengan SEOJK Nomor 19 tersebut.

Sesuai dengan aturan baru, pembaruan pada model risk assessment, dia menyampaikan pihaknya akan melihat dari kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) dengan pendekatan lebih hati-hati terhadap peminjam dengan kapasitas pembayaran yang rendah.

Selain itu, soal borrower hanya boleh meminjam di tiga platform, Balqis mengatakan dampak positif peraturan tersebut bagi perusahaannya, yakni adanya potensi peningkatan kualitas peminjam dan pengendalian risiko. 

Baca Juga: Sejumlah Aturan Baru OJK Mulai Berlaku Tahun Ini, Begini Kata Fintech SAMIR

"Dengan keterbatasan jumlah platform, perusahaan dapat lebih fokus dalam menganalisis profil peminjam dan mengelola portofolio pinjaman dengan lebih efektif. Hal itu tentunya dapat mengurangi risiko kredit dan memperkuat kepercayaan lender," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (28/12).

Balqis menyampaikan dampak lainnya, yaitu adanya potensi terbatasnya akses pendanaan bagi peminjam. Selain itu, dia bilang kalau tidak dikelola dengan baik, aturan itu juga bisa memengaruhi kinerja perusahaan dengan menurunkan volume pendanaan dan potensial menurunkan laba.

Untuk mengimplementasi kebijakan baru tersebut, Balqis mengatakan perusahaan akan lebih fokus pada diversifikasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Selain itu, kata dia, SAMIR juga akan memperkuat kerja sama dengan lembaga keuangan lainnya sebagai strategi dalam menghadapi keterbatasan akses pendanaan.

Adapun mengenai pemenuhan modal Rp 7,5 miliar dengan tenggat waktu tahun ini, SAMIR meyakini hal itu akan tercapai. 

Baca Juga: OJK Batasi Maksimal Meminjam Hanya di Tiga Platform Fintech, Ini Kata Akseleran

"Tentunya dengan melibatkan analisis keuangan perusahaan dan kerja sama dengan pemangku kepentingan, termasuk para pemegang saham dan stakeholder lainnya," katanya.

Balqis pun menerangkan sejak didirikan sampai akhir November 2023, SAMIR sudah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 647,62 miliar. 

Sementara itu, fintech P2P lending Modalku juga angkat bicara terkait peraturan baru OJK yang akan berlaku mulai tahun ini. Soal aturan penurunan tingkat bunga, Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto mengatakan penurunan itu masih sesuai dengan batas maksimal bunga yang dikenakan oleh Modalku. 

"Dengan demikian, hal itu tidak terlalu berdampak terhadap operasional bisnis Modalku," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (1/1).

Mengenai aturan baru penagihan, Arthur menyebut Modalku telah memenuhi sebagian besar ketentuan penagihan yang dipersyaratkan dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2022. Dia bilang hal itu juga telah dituangkan dalam SOP internal maupun perjanjian kerja sama dengan rekanan pihak penagihan. 

Baca Juga: Berlaku Esok, Ini Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol

Terkait hal lainnya, Arthur menyampaikan Modalku sedang dalam proses penyesuaian baik dari sisi teknis maupun non teknis pelaksanaan penagihan yang rencananya akan selesai dan bisa efektif diterapkan pada Januari 2024.

Meski fokus pada pendanaan produktif, Arthur menerangkan Modalku juga bisa menerapkan aturan repayment capacity terhadap UMKM. Salah satunya dengan menggunakan laporan keuangan atau mutasi rekening calon penerima dana sebagai indikator penilaian.

Selain itu, Modalku tak memungkiri terdapat dampak positif dan negatif dari aturan maksimal peminjaman hanya di 3 platform. Menurut Arthur, aturan itu dapat membantu mengurangi risiko pendanaan berlebihan bagi calon penerima dana yang cenderung meminjam dari banyak platform fintech secara bersamaan.

Dengan demikian, dapat mengurangi risiko gagal bayar. "Akan tetapi, aturan itu juga berdampak pada penurunan volume pendanaan yang diberikan oleh perusahaan. Hal tersebut karena calon penerima dana atau UMKM yang telah memiliki pendanaan aktif dari tiga platform tidak dapat dilayani, sebaik apapun potensi mereka," ungkapnya.

Namun, Arthur berharap dengan adanya aturan tersebut, industri pendanaan digital dapat lebih sustainable melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan proses pendanaan.

Baca Juga: Fintech SAMIR Beberkan Dampak Aturan Baru Soal Batas Maksimum Pinjam di 3 Platform

Untuk menghadapi kebijakan baru itu, Arthur mengatakan Modalku akan terus mengedepankan adaptasi strategi, fokus pada layanan yang lebih baik, dan pendekatan yang lebih cerdas dalam memilih calon penerima dana. 

"Kami akan terus beradaptasi untuk menawarkan layanan atau produk yang disesuaikan dengan karakteristik para UMKM," ujarnya.

Adapun terkait aturan modal yang harus Rp 7,5 miliar berlaku dua tahun terhitung sejak POJK No 10/2022. Arthur bilang Modalku sudah memenuhi syarat permodalan yang ditetapkan oleh OJK tersebut. Dengan demikian, tidak ada strategi tambahan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Hingga saat ini, Arthur menyampaikan Grup Modalku telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 55 triliun kepada lebih dari 5,1 juta pinjaman UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Di sisi lain, fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyatakan telah siap mengimplementasikan aturan baru OJK pada tahun ini. Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan soal penurunan bunga.

"Biaya harian AdaKami akan turun ke 0,3% efektif untuk pinjaman yang diajukan per 1 Januari 2024. Penyesuaian biaya sudah dihitung dan dapat dilakukan efektif sesuai dengan SEOJK," ucapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (31/12).

Baca Juga: OJK: Besaran Modal Jadi Hal yang Penting Bagi Industri Fintech P2P Lending

Soal aturan baru penagihan dan repayment capacity, Jonathan menyampaikan AdaKami tidak memiliki kesulitan dalam pemenuhan peraturan tersebut. Dia bilang seluruh proses operasional akan disesuaikan.

Dia juga menyebut AdaKami juga siap memenuhi aturan permodalan Rp 7,5 miliar yang berlaku dua tahun terhitung sejak POJK Nomor 10/2022. Jonathan menyampaikan per 29 Desember 2023, penyaluran pendanaan sudah mencapai lebih dari Rp 14 triliun. 

Mengenai ketentuan baru OJK, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyambut positif hal itu, termasuk suku bunga atau biaya manfaat dari pinjol karena bertujuan untuk melindungi konsumen. 

Menurutnya, konsumen akan mendapatkan tawaran bunga yang jauh lebih kompetitif dari platform pinjol. Meskipun demikian, penawaran yang lebih kompetitif itu juga harus diimbangi dengan informasi yang sempurna ke masyarakat. 

"Jangan sampai ada biaya-biaya tersembunyi yang menjadikan bunga pinjaman lebih besar berkali-kali lipat," ujarnya.

Baca Juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Pinjol Rp 58,05 Triliun Per Oktober 2023

Nailul juga mengatakan aturan baru tersebut akan menciptakan ketentuan yang jelas untuk pemain fintech P2P lending yang sempat diterpa isu kartel Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Selain itu, dia berharap OJK juga bisa mengevaluasi penentuan suku bunga itu dalam 3 bulan sekali dengan pemangku kepentingan, seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Nailul menerangkan penurunan bunga tersebut sepertinya bisa berdampak terhadap minat lender. Oleh karena itu, dia menyebut fintech lending harus bisa menggaet lender dari perbankan atau institusi lain.

"Harapannya dana penyaluran sektor produktif bisa didapatkan dari institusi baik perbankan maupun non perbankan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×