Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, fintech P2P lending Modalku juga angkat bicara terkait peraturan baru OJK yang akan berlaku mulai tahun ini. Soal aturan penurunan tingkat bunga, Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto mengatakan penurunan itu masih sesuai dengan batas maksimal bunga yang dikenakan oleh Modalku.
"Dengan demikian, hal itu tidak terlalu berdampak terhadap operasional bisnis Modalku," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (1/1).
Mengenai aturan baru penagihan, Arthur menyebut Modalku telah memenuhi sebagian besar ketentuan penagihan yang dipersyaratkan dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2022. Dia bilang hal itu juga telah dituangkan dalam SOP internal maupun perjanjian kerja sama dengan rekanan pihak penagihan.
Baca Juga: Berlaku Esok, Ini Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol
Terkait hal lainnya, Arthur menyampaikan Modalku sedang dalam proses penyesuaian baik dari sisi teknis maupun non teknis pelaksanaan penagihan yang rencananya akan selesai dan bisa efektif diterapkan pada Januari 2024.
Meski fokus pada pendanaan produktif, Arthur menerangkan Modalku juga bisa menerapkan aturan repayment capacity terhadap UMKM. Salah satunya dengan menggunakan laporan keuangan atau mutasi rekening calon penerima dana sebagai indikator penilaian.
Selain itu, Modalku tak memungkiri terdapat dampak positif dan negatif dari aturan maksimal peminjaman hanya di 3 platform. Menurut Arthur, aturan itu dapat membantu mengurangi risiko pendanaan berlebihan bagi calon penerima dana yang cenderung meminjam dari banyak platform fintech secara bersamaan.
Dengan demikian, dapat mengurangi risiko gagal bayar. "Akan tetapi, aturan itu juga berdampak pada penurunan volume pendanaan yang diberikan oleh perusahaan. Hal tersebut karena calon penerima dana atau UMKM yang telah memiliki pendanaan aktif dari tiga platform tidak dapat dilayani, sebaik apapun potensi mereka," ungkapnya.
Namun, Arthur berharap dengan adanya aturan tersebut, industri pendanaan digital dapat lebih sustainable melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan proses pendanaan.
Baca Juga: Fintech SAMIR Beberkan Dampak Aturan Baru Soal Batas Maksimum Pinjam di 3 Platform
Untuk menghadapi kebijakan baru itu, Arthur mengatakan Modalku akan terus mengedepankan adaptasi strategi, fokus pada layanan yang lebih baik, dan pendekatan yang lebih cerdas dalam memilih calon penerima dana.
"Kami akan terus beradaptasi untuk menawarkan layanan atau produk yang disesuaikan dengan karakteristik para UMKM," ujarnya.
Adapun terkait aturan modal yang harus Rp 7,5 miliar berlaku dua tahun terhitung sejak POJK No 10/2022. Arthur bilang Modalku sudah memenuhi syarat permodalan yang ditetapkan oleh OJK tersebut. Dengan demikian, tidak ada strategi tambahan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Hingga saat ini, Arthur menyampaikan Grup Modalku telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 55 triliun kepada lebih dari 5,1 juta pinjaman UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Di sisi lain, fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyatakan telah siap mengimplementasikan aturan baru OJK pada tahun ini. Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan soal penurunan bunga.
"Biaya harian AdaKami akan turun ke 0,3% efektif untuk pinjaman yang diajukan per 1 Januari 2024. Penyesuaian biaya sudah dihitung dan dapat dilakukan efektif sesuai dengan SEOJK," ucapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (31/12).
Baca Juga: OJK: Besaran Modal Jadi Hal yang Penting Bagi Industri Fintech P2P Lending
Soal aturan baru penagihan dan repayment capacity, Jonathan menyampaikan AdaKami tidak memiliki kesulitan dalam pemenuhan peraturan tersebut. Dia bilang seluruh proses operasional akan disesuaikan.
Dia juga menyebut AdaKami juga siap memenuhi aturan permodalan Rp 7,5 miliar yang berlaku dua tahun terhitung sejak POJK Nomor 10/2022. Jonathan menyampaikan per 29 Desember 2023, penyaluran pendanaan sudah mencapai lebih dari Rp 14 triliun.