Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan izin usaha pembentukan lembaga keuangan mikro (LKM), minat LKM yang mendaftarkan diri ke OJK mulai meningkat. Hingga bulan Maret lalu tercatat sudah 41 LKM yang resmi mendaftarkan diri ke OJK.
Sebelumnya pada Januari 2016, jumlah LKM yang terdaftar baru mencapai 20 LKM. Meski jumlah yang mendaftar kian banyak, secara persentase dari jumlah LKM yang terdaftar saat ini porsinya masih kecil. Sebab, jumlah LKM yang telah beroperasi saat ini mencapai 240.000 LKM hingga 250.000 LKM.
OJK menargetkan, jumlah LKM yang mendaftar tahun ini bisa mencapai 1.500 LKM yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK optimistis target itu akan tercapai. "Kelonggaran izin usaha LKM menambah minat izin usaha yang diajukan ke kami," kata Edy, Minggu (3/4).
OJK telah melonggarkan berbagai ketentuan seperti permodalan LKM pada Januari 2016 lalu. Jika sebelumnya permodalan LKM pengukuhannya berupa setoran modal tunai. Sekarang dibagi dua kelompok yakni LKM yang permodalannya berupa setoran tunai dan LKM yang modalnya setoran non tunai.
Sedangkan laporan keuangan yang dilaporkan setiap empat bulan sekali menjadi tahunan. Izin usaha yang lebih mudah ini juga diberikan hingga Januari 2018 mendatang atau sejak Peraturan OJK LKM dikeluarkan.
Selain kemudahan izin, OJK juga mendampingi LKM yang telah beroperasi dengan cara memberikan pelatihan SDM LKM baik dalam IT, organisasi hingga pelatihan laporan keuangan. Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomro 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro disebutkan bahwa pendirian LKM harus mendapat izin usaha dari OJK.
Syarat izin usaha LKM terbilang sederhana. Misalnya memenuhi syarat seperti susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan dan kelayakan rencana kerja.
Masih sedikitnya jumlah LKM yang mendaftarkan diri ke OJK dan lebih memilih mendaftarkan diri ke Kementerian Koperasi dan UMKM lantaran khawatir dipungut pajak hingga beban untuk membayar iuran ke OJK.
Selama ini, izin usaha LKM lebih banyak ke Kementerian Koperasi dan UKM. Alasannya, dari aspek wilayah kerja dan kegiatan operasional dianggap lebih cocok. Selain itu, anggapan lebih mudah izin ke Kementerian Koperasi dan UKM baik dari segi persyaratannya. Sehingga banyak yang mengajukan izin ke Kementerian Koperasi dan UKM ketimbang OJK.
Selain itu, LKM juga takut menyampaikan laporan rutinnya ke OJK karena belum paham tentang pembukuan secara komputerisasi dan IT.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner OJK sebelumnya mengatakan, terkait pajak LKM, OJK tengah menjajaki komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meringankan besaran pajak khusus LKM. Misalnya, pajak yang dikenakan LKM di bawah 1%. Namun, hingga saat ini kajian tersebut belum juga selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News