kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sembari menggodok godok aturan main PAYDI, regulator juga mereview unitlink


Senin, 21 Oktober 2019 / 22:20 WIB
Sembari menggodok godok aturan main PAYDI, regulator juga mereview unitlink


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain asuransi umum menanti petunjuk teknis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Petunjuk teknis ini nantinya akan menjadi lampu hijau asuransi umum menggarap bisnis baru itu.

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyatakan aturan terkait PAYDI masih digodok oleh regulator. Ia menyebut OJK masih akan membahas lagi aturan ini dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Baca Juga: Industri asuransi umum menantikan petunjuk teknis OJK terkait PAYDI

"Belum bisa tahun ini kayaknya. Selama ini kan, asuransi kerugian itu preminya satu tahun satu tahun. Kalau pakai PAYDI nanti bakal bagaimana? Tentu dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Riswinandi pada Kamis (18/10).
 
Sedangkan Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan regulator sambil menggodok aturan PAYDI untuk perusahaan asuransi umum, OJK akan me-review unitlink pada asuransi jiwa. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih.
 
"Menurut saya produknya hampir sama lantaran menawarkan investasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Sudah final diskusi, bahkan industri sudah mendesak agar segera dikeluarkan," jelas Ahmad.
 
Ahmad menekankan penting bagi OJK untuk melakukan persiapan yang matang. Sehingga ketika sudah diberi lampu hijau, tidak ada masalah yang akan dihadapi. 

Baca Juga: Bila diizinkan, asuransi umum inginkan OJK awasi produk PAYDI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×