kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Sepanjang Maret, 20 Multifinance dan 10 Fintech Lending Dijatuhi Sanksi dari OJK


Rabu, 03 April 2024 / 04:00 WIB
Sepanjang Maret, 20 Multifinance dan 10 Fintech Lending Dijatuhi Sanksi dari OJK
ILUSTRASI. OJK jatuhkan sanksi administratif kepada 20 Multifinance, 6 Modal Ventura, dan 10 Penyelenggara P2P Lending per Maret 2024. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha di industri sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML.

Agusman menerangkan OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 20 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 6 Perusahaan Modal Ventura, dan 10 Penyelenggara P2P Lending selama Maret 2024. 

Baca Juga: OJK Beri 89 Sanksi Administrasi ke Lembaga Jasa Keuangan di Sektor PPDP

Sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Pengenaan sanksi administratif selama Maret 2024 terdiri dari 16 sanksi denda, 41 sanksi peringatan tertulis, dan 2 sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis sebelumnya yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).

Agusman menyampaikan OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan dmeikian, pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×