kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Tanggapan Akseleran Soal Rencana Pencabutan Moratorium Fintech Lending


Selasa, 02 April 2024 / 15:36 WIB
Begini Tanggapan Akseleran Soal Rencana Pencabutan Moratorium Fintech Lending
ILUSTRASI. Akseleran yang bergerak di sektor pendanaan produktif menyambut baik rencana OJK yang akan mencabut moratorium fintech lending


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran yang bergerak di sektor pendanaan produktif menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mencabut moratorium fintech lending pada tahun 2024 serta kenaikan batas atas pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending.

Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan, pencabutan moratorium ini bakal membawa dampak positif. Namun tetap harus diiringi dengan para pemain baru yang dapat membawa inovasi-inovasi baru pada industri fintech P2P lending. 

"Itu akan membantu industri untuk terus berkembang lebih baik," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/4).

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 61,10 Triliun pada Februari 2024

Ivan juga mengungkapkan apabila terus menerus dimoratorium tidak menutup kemungkinan ke depannya dapat menghambat inovasi tsb. Selain itu juga berpotensi pemain baru akan menjadi ilegal. Dengan begitu, ia manyambut baik rencana pencabutan moratorium ini.

"Kalau dampak langsung ke kami, saya pikir tidak akan signifikan, kami punya competitive advantage yang kuat," ujarnya.

Begitu pula dengan rencana kenaikan batas atas pendanaan fintech P2P lending, Ivan juga sangat setuju dengan rencana tersebut. Ia mengungkapkan kenaikan batas atas pendanaan ini sudah diusulkan oleh Akseleran sejak lama. Karena menurutnya usaha menengah itu butuh lebih dari Rp 2 miliar.

Baca Juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Syariah Capai Rp 24,91 Triliun di 2023

Lebih lanjut, Ivan bilang Akseleran telah mengusulkan untuk kenaikan batas atas pembiayaan fintech P2P lending menjadi Rp 10 miliar. Menurutnya bila batas atas pendanaan ini dinaikkan, maka inklusi keuangan dapat lebih dirasakan oleh usaha menengah karena akan mendapat support lebih maksimal dan dari sisi industri fintech juga pendanaan produktif untuk UKM akan meningkat porsinya.

"Kalau usaha yang omset tahunannya sampai Rp 50 miliar per tahun, dan equitynya sampai Rp 10 miliar, nah usaha sejenis ini tentu working capital supportnya butuh lebih dari Rp 2 miliar dan idealnya di Rp 10 miliar," jelas Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×