CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

September, BRI raih dana repatriasi Rp 1 triliun


Selasa, 27 September 2016 / 18:08 WIB
September, BRI raih dana repatriasi Rp 1 triliun


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengklaim telah mengantongi dana repatriasi sebesar Rp 1 trliliun sampai 26 September 2016. Adapun,  uang tebusan yang masuk sebesar Rp 800 milliar.

Haru Koesmahargyo Direktur Keuangan BRI mengatakan, pada akhir periode pertama pengampunan pajak, banyak dana nasabah yang masuk. Ia menduga, jumlah dana amnesti pajak yang masuk pada akhir periode pertama yang berakhir September 2016 bakal cukup besar.

“Hal ini juga dibantu dengan adanya peraturan menteri keuangan no 141/2016 yang berisi relaksasi beberapa poin terkait teknis pelampiran rincian daftar harta dan utang,” ujar Haru, Selasa (27/9).

Dengan adanya PMK tersebut, diharapkan bisa membuat peserta segera memutuskan untuk melakukan repatriasi. Selain itu diharapkan dengan adanya PMK semakin banyak nasabah yang tertarik mengikuti amnesti pajak.

Adapun, sebagain besar instrumen yang diminati peserta amnesti pajak untuk penempatan dana adalah di sektor rill. Hal ini karena secara umum peserta amnesti pajak memandang  produk perbankan relatif terbatas pilihannya.

Haru mengatakan, kurang dari sepertiga dari peserta pengampunan pajak menginginkan penempatan dana di beberapa produk perbankan. Sedangkan sisanya menginginkan penempatan dana di beberapa sektor rill.

"BRI juga sedang menyiapkan instrumen baru sesuai kebutuhan nasabah untuk menampung dana tax amnesty," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×