Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana meninjau kembali tingkat suku bunga acuan penjaminan alias LPS Rate. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) telah menerapkan suku bunga acuan baru, yaitu BI seven days reverse repo sebesar 5,25% dari sebelumnya menggunakan BI rate dengan tingkat bunga 6,50%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, pihaknya tengah mengkaji perubahan tingkat bunga penjaminan karena ada perhitungan baru untuk penentuan bunga. Rencananya, LPS akan melakukan peninjauan tingkat bunga LPS Rate untuk bulan September 2016. “Ya, ada revisi karena metodologi perhitungan baru,” katanya, Senin (22/8).
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti menambahkan, LPS akan meninjau suku bunga penjaminan karena tingkat suku bunga deposito bank mulai turun. Misalnya, rata-rata suku bunga deposito acuan bank turun sebesar 8 bps menjadi 6,41% per 4 Agustus 2016 dari posisi 6,49% per akhir Juni 2016.
“Kami juga mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar untuk penentuan LPS Rate,” terangnya. Sayang, Destry belum dapat menyampaikan besaran tingkat bunga yang akan direvisi karena masih melihat kondisi bunga di bulan mendatang. Selain itu, likuiditas bank juga tengah ekses yang tercemin dari rasio loan to deposit (LDR) rata-rata di bawah 90%.
Saat ini, LPS memberikan tingkat bunga penjaminan sebesar 6,76% untuk rupiah pada bank umum dan 0,75% untuk valuta asing (valas) pada bank umum. Sedangkan, tingkat bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,25%. Tingkat bunga ini untuk periode Juni 2016 hingga September 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News