Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap enam entitas Duniatex Group telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang, Senin (30/9).
Melalui putusan tersebut, Duniatex Group kini wajib merestrukturisasi seluruh utangnya kepada kreditur yang terdaftar di muka pengadilan.
Pasca putusan pengadilan, proses PKPU akan dikawal oleh pengurus PKPU yang ditunjuk. Mereka kelak akan membuka pendaftaran tagihan dari seluruh kreditur Duniatex.
“Rapat kreditur pertama akan kami selenggarakan pada Rabu (9/10) mendatang,” kata Pengurus PKPU Duniatex Group Alfin Sulaiman kepada Kontan.co.id, Kamis (3/10).
Sejumlah bank yang memberikan kredit kepada Duniatex pun siap mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU.
Baca Juga: PKPU Duniatex dikabulkan
“Pada prinsipnya tagihan harus didaftarkan, nanti kami juga akan mempelajari skema restrukturisasi yang akan disampaikan dalam proses PKPU,” kata Direktur Bisnis Korporasi PT Bank Negara Indonesia Tbk Putrama Wahju Setyawan kepada Kontan.co.id.
Dalam paparan publik BNIakhir Juli lalu, bank berlogo angka 46 ini mengaku memiliki eksposur kredit senilai Rp 459 miliar kepada Duniatex Group. Eksposur tersebut berasal dari utang kredit bilateral senilai Rp 158 miliar, dan utang sindikasi senilai Rp 301 miliar.
Nilai tagihan tersebut yang mesti didaftarkan dalam proses PKPU. Nilainya berpotensi meningkat mengingat bunga pinjaman yang terus berjalan hingga tanggal putusan pengadilan.
Putrama menambahkan meski sudah berstatus PKPU, status kredit BNI ke Duniatex Group juga masih berada di level kolektibiltas 2. Satu level sebelum masuk kategori non performing loan (NPL).
“Kecuali, kalau diputuskan pailit baru akan masuk NPL. Saat ini juga kan masih berproses,” lanjutnya.
Head of Finance PT Delta Merlin Textile (DMDT) Teguh Santoso dalam keterbukaan informasi di Bursa Singapura, Senin (30/9) juga menyatakan meski telah menyandang status PKPU, perusahaan akan tetap beroperasi alias going concern.
Direktur Kredit PT Bank Danamon Tbk (BDMN) Dadi Budiana menyatakan akan ambil langkah serupa. Pihaknya juga akan mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU Duniatex.
“Secara normatif kami pasti akan ikut mendaftarkan tagihan dan proses PKPU yang berlangsung,” katanya kepada Kontan.co.id.
Dari laporan Debtwire, hingga Maret 2019 Bank Danamon tercatat masih memiliki eksposur kredit senilai US$ 15 juta atau setara Rp 217 miliar. Saat ini statusnya masih dalam kolektibilitas 2.