Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Demi mendongkrak pertumbuhan industri keuangan syariah di Tanah Air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bisnis dana pensiun berprinsip syariah. Dukungan regulator ini dilatarbelakangi dengan kelahiran fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Moch Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK mengungkapkan, setelah DSN MUI menerbitkan fatwa bernomor 88 tentang pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah, regulator akan segera menyusun peraturan OJK. “OJK dan DSN MUI sedang membahas konsep fatwa tentang anuitas syariah,” ujarnya, Jumat (9/5).
Setelah peraturan OJK ini terbit, lanjut dia, pelaku industri dana pensiun, baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bisa mengajukan untuk aktivitas usaha dana pensiun dengan prinsip syariah.
Menurut Muchlasin, potensi pasar dana pensiun syariah ini besar, mengingat industri keuangan syariah terus bertumbuh melampaui industri keuangan konvensional. Apalagi, terdapat 11 DPPK yang anggota ikatan dana pensiun Islam, dimana pendirinya lembaga berbasis Islam.
Selain itu, ada juga DPLK Bank Muamalat yang telah lebih dahulu menawarkan produk pensiun, tetapi terbatas ruang geraknya dalam hal pengembangan dana investasi. “Dana pensiun seperti DPLK Bank Muamalat jelas membutuhkan kejelasan ini,” imbuh Muchlasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News