kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.199   57,86   0,81%
  • KOMPAS100 1.105   10,32   0,94%
  • LQ45 877   10,94   1,26%
  • ISSI 221   0,89   0,40%
  • IDX30 448   5,61   1,27%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,22   0,97%
  • IDXV30 135   0,58   0,43%
  • IDXQ30 149   1,55   1,05%

Siap-siap, layanan keuangan digital akan diatur


Kamis, 16 Januari 2014 / 18:03 WIB
Siap-siap, layanan keuangan digital akan diatur
ILUSTRASI. Kontan - ukur.com Advertorial Online


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Layanan Keuangan Digital (LKD) atau Digital Finance Services (DFS). Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, Kamis (16/1).

Menurut Ronald, PBI mengenai LDK sudah siap dan tinggal menunggu waktu untuk dikeluarkan. "Paling lambat bulan depan keluar PBI tentang penyempurnaan aturan uang elektronik supaya mencakup layanan keuangan digital," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1).

Ia menuturkan, aturan tersebut sebenarnya sudah dipersiapkan sejak setahun yang lalu. Layanan Keuangan Digital (LKD) ini nantinya tidak hanya melibatkan perusahaan perbankan tapi juga lembaga keuangan lainnya.

Program ini sendiri telah beberapa kali berganti nama. Otoritas moneter perbankan Tanah Air ini mengubah istilah mobile payment services (MPS) menjadi digital finance services atau layanan keuangan digital (LKD).

Padahal, istilah MPS baru dikenal awal 2014, setelah sejak 2011 diperkenalkan istilah branchless banking. Hal ini menurut Ronald, lantaran bank sentral ingin mempertimbangkan tujuan inklusi keuangan (financial inclusion) yang ingin dicapai yaitu akses masyarakat bawah terhadap jasa keuangan.

Selain itu, juga karena jasa keuangan masih didominasi oleh industri perbankan, maka BI akan merilis aturan ini. Hambatan aturan mengenai LKD ini lantaran adanya perubahan cakupan tugas antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perbankan.

Sehingga, bank sentral tidak bisa menabrak aturan dalam pengaturan industri perbankan dan juga sistem pembayaran ini.  "Karena ada perubahan cakupan tugas BI mengenai masalah perbankan yang beralih ke OJK, maka harus koordinasi dengan otoritas tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×