kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.795   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.111   78,97   0,98%
  • KOMPAS100 1.144   12,37   1,09%
  • LQ45 828   6,68   0,81%
  • ISSI 288   3,86   1,36%
  • IDX30 431   4,30   1,01%
  • IDXHIDIV20 516   3,30   0,64%
  • IDX80 128   1,29   1,02%
  • IDXV30 140   0,93   0,67%
  • IDXQ30 140   0,86   0,62%

Siap-siap, layanan keuangan digital akan diatur


Kamis, 16 Januari 2014 / 18:03 WIB
Siap-siap, layanan keuangan digital akan diatur
ILUSTRASI. Kontan - ukur.com Advertorial Online


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Layanan Keuangan Digital (LKD) atau Digital Finance Services (DFS). Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, Kamis (16/1).

Menurut Ronald, PBI mengenai LDK sudah siap dan tinggal menunggu waktu untuk dikeluarkan. "Paling lambat bulan depan keluar PBI tentang penyempurnaan aturan uang elektronik supaya mencakup layanan keuangan digital," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1).

Ia menuturkan, aturan tersebut sebenarnya sudah dipersiapkan sejak setahun yang lalu. Layanan Keuangan Digital (LKD) ini nantinya tidak hanya melibatkan perusahaan perbankan tapi juga lembaga keuangan lainnya.

Program ini sendiri telah beberapa kali berganti nama. Otoritas moneter perbankan Tanah Air ini mengubah istilah mobile payment services (MPS) menjadi digital finance services atau layanan keuangan digital (LKD).

Padahal, istilah MPS baru dikenal awal 2014, setelah sejak 2011 diperkenalkan istilah branchless banking. Hal ini menurut Ronald, lantaran bank sentral ingin mempertimbangkan tujuan inklusi keuangan (financial inclusion) yang ingin dicapai yaitu akses masyarakat bawah terhadap jasa keuangan.

Selain itu, juga karena jasa keuangan masih didominasi oleh industri perbankan, maka BI akan merilis aturan ini. Hambatan aturan mengenai LKD ini lantaran adanya perubahan cakupan tugas antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perbankan.

Sehingga, bank sentral tidak bisa menabrak aturan dalam pengaturan industri perbankan dan juga sistem pembayaran ini.  "Karena ada perubahan cakupan tugas BI mengenai masalah perbankan yang beralih ke OJK, maka harus koordinasi dengan otoritas tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×