kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Istilah MPS kini menjadi Digital Finance Services


Rabu, 15 Januari 2014 / 10:52 WIB
Istilah MPS kini menjadi Digital Finance Services
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada warga di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Tribunnews/Jeprima


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tampaknya galau. Otoritas moneter perbankan Tanah Air ini mengubah istilah mobile payment services (MPS) menjadi digital finance services atau layanan keuangan digital (LKD). Padahal, istilah MPS baru dikenal awal 2014, setelah sejak 2011 diperkenalkan istilah branchless banking.

Regulator mengganti sebutan tersebut dengan alasan mempertimbangkan tujuan inklusi keuangan (financial inclusion). Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, mengatakan, istilah LKD lebih menggambarkan tujuan akhir program inklusi finansial. Sehingga masyarakat yang belum terlayani jasa keuangan bisa mengakses layanan bank seperti untuk menabung, mendapat kredit, dan melakukan pembayaran.

"Di tahap awal, layanan keuangan diharapkan dapat berupa transfer dana, pembayaran tagihan, beli barang, dan memperoleh informasi," jelas Ronald, kepada KONTAN, Selasa (14/1).

Menurut BI, penggunaan istilah digital memberikan arti lebih luas dibandingkan mobile yang identik dengan telepon seluler. BI berharap, lewat LKD, masyarakat dapat mengakses jasa keuangan lewat komputer dan alat digital lain.

"Pada financial inclusion juga bukan sekadar payment, tapi agar masyarakat bisa mengakses lembaga keuangan," kata sumber KONTAN di industri telekomunikasi. 

Perubahan lain, sistem agen bank LKD terbagi menjadi dua jenis, yaitu agen berrbadan hukum dan agen bank non-badan hukum. Keduanya mempunyai fungsi berbeda. Agen berbadan hukum mengantongi izin untuk menyelenggarakan transaksi tarik tunai dan setor tunai.

Sedangkan agen tanpa badan hukum hanya bisa melakukan transaksi tarik tunai. "Nanti kami akan mempertajam jenis usaha agen," tambah Ronald. Perubahan nama ini juga yang menjadi faktor belum rampungnya aturan mengenai LKD.

Aturan main juga mengalami perubahan. Misalnya di tahap awal, hanya bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU 4) dengan modal di atas Rp 30 triliun mengoperasikan LKD. Yang termasuk BUKU 4 ada Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA) dan Bank BNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×