Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan kekuatan perusahaan asuransi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan modal minimum perusahaan asuransi. Hal ini tertuang dalam rancangan reformasi pengawasan industri keuangan non bank (IKNB).
“Mulai tahun 2020 hingga dua tahun ke depan, reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal. Pertama reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Selasa (4/2) di Jakarta.
Baca Juga: Wamen BUMN: Jiwasraya bakal dahulukan pembayaran polis pensiunan dan pegawai
Lebih rinci,O JK berencana untuk meningkatkan modal minimum pemain IKNB secara bertahap. Juga peningkatan penilaian aktiva aset yang diperkenankan, kualitas aktiva, batasan investasi, hingga batas maksimum pemberian pembiayaan. Maka, industri asuransi juga akan diminta untuk meningkatkan modal minimumnya.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan peningkatan modal minimum asuransi bukanlah barang baru. Ia menyebut beberapa waktu lalu, OJK bersama industri asuransi membahas hal serupa.
“Waktu itu kan banyak industri yang keberatan, terutama yang menengah ke bawah ketika modal ingin kita naikkan. Dulu ada wacana untuk menaikkan Rp 500 miliar untuk modal minimum. Banyak masuk dari teman-teman agar tidak regulatory arbitrage yang sekarang eksisting bagaimana? Apakah juga harus ditingkatkan juga. Kayanya industri belum siap,” ujar Ahmad.
Kendati demikian, Ahmad bilang melihat kondisi asuransi Indonesia saat ini, Ia menilai modal minimum saat ini belum cukup kuat untuk menampung risiko. Terutama risiko investasi saat ini. Lanjut Ia, bila modal diperkuat maka bisa menjadi modalnya kuat, itu kan bisa jadi penyangga.
Baca Juga: Tersangka kasus Jiwasraya terancam dikenai pidana tambahan, apa itu?
Memang saat ini modal minimum asuransi berlandaskan Peraturan OJK (POJK) Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.