Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Dalam belied itu, modal minimum asuransi senilai Rp 150 miliar, reasuransi Rp 300 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, dan reasuransi syariah Rp 175 miliar. Modal minimum ini wajib disetor dalam bentuk deposito atau giro atas nama perusahaan.
“Peningkatan modal secara bertahap artinya biasanya aturannya ini untuk perusahaan baru maka modal yang kita pasang segitu. Itu penting untuk entry barrier. Sekarang kan kekurangan SDM untuk mengawasi. Dengan kita ciptakan entry barrier dengan permodalan yang tinggi, sama nanti untuk yang eksisting untuk permodalan kuat, kalau kecil dan tidak kuat, mereka merger konsolidasi, kita lebih gampang awasinya. Tidak kebanyakan,” jelas Ahmad.
Baca Juga: Sah, Komisi III DPR bentuk Panja Jiwasraya
Kendati demikian, OJK belum memutuskan berapa modal minimum yang akan diterapkan untuk industri asuransi. Lantaran detail teknisnya masih dalam kajian. Ia bilang peningkatan modal ini akan segera diterapkan untuk pendirian asuransi baru, sedangkan yang sudah ada akan dilakukan secara bertahap.
“Jumlahnya berapa masih dikaji dan diskusi dengan industri. Dari industri juga belum menyampaikan, kami akan FGD dengan industri dua minggu ini. Apalagi mereka pemain eksisting, apalagi sama kita ketahui, pemain di Indonesia secara kuantitas kebanyakan lokal, tapi secara penguasaan pasar lebih banyak joint venture,” tambahnya.
Ia melihat jumlah pemain lokal sudah kebanyakan namun daya saingnya tidak terlalu kuat dibandingkan joint venture. Dengan konsolidasi maka asuransi lokal jadi lebih kuat secara modal dan secara manajemen risiko.
Baca Juga: Inilah Institusi yang Ikut Diperiksa BPK di Kasus Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News