Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) menyatakan kesiapannya menerapkan implementasi PSAK 117. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.
"Kami siap menerapkan standar akuntansi IFRS 17 (PSAK 117), dan sudah menggunakan standar tersebut untuk pelaporan kepada grup," ujar CEO & Presiden Direktur MSIG Life Wianto Chen kepada Kontan, Rabu (18/9).
Wianto menerangkan secara permodalan dan solvabilitas, pihaknya sudah sangat kuat dan jauh di atas ketentuan. Dia menyebut MSIG Life memiliki permodalan sebesar Rp 7,4 triliun per Juli 2024.
"Didukung Risk Based Capital (RBC) 1.896% per Juli 2024 atau 10 kali di atas batas minimum 120%," ungkapnya.
Baca Juga: Biayanya Besar, Ini yang Harus Dipersiapkan Asuransi Jiwa untuk Menerapkan PSAK 117
Dalam mempersiapkan penerapan PSAK 117, Wianto tak memungkiri ada tantangan yang dihadapi. Salah satunya, yakni meningkatnya kebutuhan tenaga ahli, memastikan metode, serta komponen teknis baru diimplementasikan dengan tepat.
Selain itu, dia bilang penerapan retrospektif PSAK 117 juga membutuhkan alokasi sumber daya yang signifikan untuk pemrosesan data.
Sebagai informasi, PSAK 117 adalah standar akuntansi yang diterapkan khusus untuk industri asuransi, yang mencakup pedoman dan aturan baru dalam penyusunan laporan keuangan. Secara umum, penerapan PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi dan komparabilitas atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. Standar itu mengadopsi amendemen dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023.
Selanjutnya: Perluas Akses Pembiayaan UMKM, Paper.id Hadirkan Solusi Cicilan Usaha
Menarik Dibaca: Terkini, BI Rate Turun 25 bps Menjadi 6,00%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News