kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Sidang Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga Fintech Lending Lanjut ke Tahap Berikutnya


Minggu, 12 Oktober 2025 / 23:17 WIB
Sidang Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga Fintech Lending Lanjut ke Tahap Berikutnya
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending pada Kamis (14/8/2025).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (daring) kini tengah dihadapkan kasus dugaan kesepakatan bunga pinjaman yang dipermasalahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun KPPU menduga 97 fintech lending yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati besaran bunga pinjaman secara bersama-sama. 

Permasalahan yang disorot KPPU, yakni adanya kesepakatan menentukan besaran bunga 0,8% pada 2018 dan 0,4% pada 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Code of Conduct atau Pedoman Perilaku AFPI.

Tampaknya, kasus dugaan kesepakatan bunga pinjaman sudah pasti terus berlanjut ke tahap berikutnya. Melansir situs resmi KPPU, tertuang pengumuman mengenai sidang berikutnya beragendakan pemeriksaan saksi investigator dan terlapor yang digelar pada 13, 14, dan 16 Oktober 2025 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menenai hal itu, Kontan mencoba mengonfirmasi ke pihak KPPU. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur membenarkan bahwa sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan jadwal yang tertera di situs resmi KPPU.

Baca Juga: Terlapor Bantah Tuduhan KPPU Soal Kesepakatan Bunga Pinjol, Sidang Berpotensi Lanjut

"Betul," ujar Deswin kepada Kontan, Minggu (12/10/2025).

Berdasarkan catatan Kontan, sidang lanjutan kesepakatan bunga di fintech lending telah digelar pada Kamis (11/9), beragendakan penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta alat bukti berupa surat dan/atau dokumen, serta daftar saksi/ahli. Dalam sidang itu, 19 terlapor menyampaikan tanggapannya secara langsung mengenai LDP dan menolak dugaan pelanggaran seperti yang tertuang di dalam LDP. Adapun sisa terlapor menyampaikan tanggapannya secara tertulis.

Seusai sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (11/9), diagendakan Majelis Komisi mempelajari tanggapan tertulis Para Terlapor atas LDP, kemudian melanjutkan sidang pada 15 September 2025 hingga 18 September 2025 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Terlapor (Inzage).

Baca Juga: Amartha Bantah Tuduhan KPPU Soal Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga di Fintech Lending

Tampaknya, semua terlapor menolak atau membantah dugaan pelanggaran dalam LDP, sehingga para anggota majelis KPPU akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal itu sesuai dengan pernyataan resmi AFPI pada Kamis (11/9), bahwa AFPI beserta 97 penyelenggara menolak tuduhan KPPU mengenai kesepakatan penentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman seperti yang tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran KPPU. 

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum bunga ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. 

"Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” katanya seusai sidang lanjutan mengenai tanggapan terlapor yang diadakan KPPU di Jakarta Pusat, Kamis (11/9).

Lebih lanjut, Entjik juga menyampaikan Pedoman Perilaku AFPI yang dianggap oleh investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan, melainkan bertujuan melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi oleh pinjol ilegal yang marak terjadi sebelum adanya regulasi.

Entjik menyebut batas maksimum bunga sebesar 0,8% pada 2018, kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021 yang diatur dalam Pedoman Perilaku AFPI merupakan bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Dia bilang setiap platform fintech lending memiliki independensi dalam menetapkan bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut.

Pada praktiknya, Entjik mengatakan setiap penyelenggara fintech lending menerapkan suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan sektor dan risiko bisnisnya masing-masing. Dengan demikian, kompetisi di dalam industri tetap terjaga, sehingga menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri.

Oleh karena itu, Entjik menilai wajar para fintech lending menyampaikan tanggapan menolak tuduhan yang diajukan investigator KPPU pada saat persidangan KPPU, Kamis (11/9/2025). Sebab, dia bilang seluruh penyelenggara merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. 

"Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator. Apakah ada pelaku usaha yang berani untuk tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” kata Entjik.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga Fintech Lending Masuk Persidangan, Ini Respons OJK

Sidang yang akan berlanjut ke tahap berikutnya sebenarnya sudah sempat diprediksi Investigator KPPU Arnold Sihombing. Prediksi itu melihat dari tanggapan 19 terlapor yang menyatakan membantah isi dugaan LDP saat persidangan. 

"Sebanyak 19 terlapor sudah jelas-jelas menolak, kemungkinan pasti lanjut (tahapan berikutnya)," ungkapnya saat ditemui di kantor KPPU, Kamis (11/9). 

Arnold menerangkan semisal sisa terlapor ada yang menerima atau mengakui isi LDP padahal 19 terlapor sudah membantah isi LDP, tetap saja tak bisa dihentikan dan mesti dilanjutkan ke tahapan sidang berikutnya. Sebab, perkara kali ini merupakan kesepakatan bunga secara bersama-sama, sehingga semua terlapor harus menyatakan bahwa mereka semua sepakat menerima LDP.

"Itu syaratnya karena kesepakatan harga itu suara semua. Namun, seharusnya lanjut karena sudah 19 terlapor sudah jelas menolak," ungkapnya.

Arnold sempat bilang lanjut atau tidaknya tahapan persidangan akan ditentukan lewat rapat Majelis KPPU seusai menelaah berkas penyampaian tanggapan dari para terlapor. Dia juga bilang dalam berkas yang disampaikan terlapor bukan cuma hanya pernyataan tanggapan saja atas LDP, melainkan juga berisi bukti dari pihak terlapor dan nama saksi yang akan diajukan pada persidangan lanjutan.

Dengan demikian, sidang yang berlanjut pada minggu ini akan menghadirkan saksi dari pihak investigator dan para terlapor. 

Sebagai informasi, keseriusan KPPU untuk mengusut kasus itu tercermin dari resmi digelarnya sidang perdana kasus dugaan kesepakatan bunga di industri fintech P2P lending dengan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pada Kamis (14/8/2025). 

Baca Juga: Terlapor Bantah Tuduhan KPPU Soal Kesepakatan Bunga Pinjol, Sidang Berpotensi Lanjut

Selanjutnya: HSI Pacu Ekspansi di Segmen Keramik Halal, Targetkan Pasar HoReCa dan Ekspor

Menarik Dibaca: Cara Mengelola Keuangan yang Tepat demi Mencapai Kebebasan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×