kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Terlapor Bantah Tuduhan KPPU Soal Kesepakatan Bunga Pinjol, Sidang Berpotensi Lanjut


Jumat, 12 September 2025 / 20:06 WIB
Terlapor Bantah Tuduhan KPPU Soal Kesepakatan Bunga Pinjol, Sidang Berpotensi Lanjut
ILUSTRASI. Investigator KPPU, Arnold Sihombing.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (daring) kini tengah dihadapkan kasus dugaan kesepakatan bunga pinjaman yang dipermasalahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun KPPU menduga 97 fintech lending yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati besaran bunga pinjaman secara bersama-sama. 

Permasalahan yang disorot KPPU, yakni adanya kesepakatan menentukan besaran bunga 0,8% pada 2018 dan 0,4% pada 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Code of Conduct atau Pedoman Perilaku AFPI.

Adapun sidang lanjutan kesepakatan bunga di fintech lending telah digelar pada Kamis (11/9/2025), beragendakan penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta alat bukti berupa surat dan/atau dokumen, serta daftar saksi/ahli.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 19 terlapor menyampaikan tanggapannya secara langsung mengenai LDP. Sisa terlapor menyampaikan tanggapan secara tertulis baik melalui softcopy dan hardcopy. Adapun jika terlapor membantah atau menolak LDP tersebut, tentu sidang berpotensi dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni agenda pembuktian. Namun, apabila menerima seluruhnya, maka sidang dinyatakan dihentikan atau usai, sehingga keputusan akhir berada di tangan Majelis KPPU.

Berdasarkan tanggapan 19 terlapor yang merupakan penyelenggara fintech lending, Investigator KPPU Arnold Sihombing menilai kemungkinan besar sidang akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dia mengatakan hal itu karena dari total 19 terlapor menyatakan membantah isi dari LDP yang disampaikan KPPU.

"Sebanyak 19 terlapor sudah jelas-jelas menolak, kemungkinan pasti lanjut (tahapan berikutnya)," ungkapnya saat ditemui di kantor KPPU, Kamis (11/9/2025).

Lebih lanjut, Arnold menerangkan semisal sisa terlapor ada yang menerima atau mengakui isi LDP padahal 19 terlapor sudah membantah isi LDP, tetap saja tak bisa dihentikan dan mesti dilanjutkan ke tahapan sidang berikutnya. Sebab, perkara kali ini merupakan kesepakatan bunga secara bersama-sama, sehingga semua terlapor harus menyatakan bahwa mereka semua sepakat menerima LDP.

Baca Juga: KPPU Pecah Rekor, Gelar Sidang dengan 97 Pinjol jadi Terlapor Dugaan Kartel

"Itu syaratnya karena kesepakatan harga itu suara semua. Namun, seharusnya lanjut karena sudah 19 terlapor sudah jelas menolak," ungkapnya.

Namun, Arnold bilang lanjut atau tidaknya tahapan persidangan akan ditentukan lewat rapat Majelis KPPU seusai menelaah berkas penyampaian tanggapan dari para terlapor. Dia juga bilang dalam berkas yang disampaikan terlapor bukan cuma hanya pernyataan tanggapan saja atas LDP, melainkan juga berisi bukti dari pihak terlapor dan nama saksi yang akan diajukan pada persidangan lanjutan.

"Seharusnya berkasnya bukti-bukti, serta saksi dan ahli yang meringankan dari versi mereka (terlapor)," tuturnya.

Arnold bilang kemungkinan besar KPPU akan menghadirkan pihak dari OJK maupun AFPI seandainya sidang lanjutan berupa agenda pembuktian digelar. Namun, dia bilang semua tergantung Majelis KPPU yang akan menentukan kedua pihak tersebut akan menjadi saksi atau ahli.

"Jadi, kami hanya menyampaikan saksi dan ahli yang sudah ada di Bukti Acara Pemeriksaan (BAP). OJK dan AFPI sudah pasti ada, tergantung pihak Majelis KPPU. Hal itu juga sebagai proses hati-hatian untuk mengumpulkan bukti," katanya.

Tanggapan Para Terlapor

Sementara itu, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan investigator KPPU terkait dugaan kesepakatan bunga pinjaman pada periode 2020-2023. Kuasa Hukum Amartha Harry Rizki Perdana menerangkan Amartha sejak berdiri 15 tahun lalu adalah penyedia layanan keuangan yang fokus pada pembiayaan produktif dengan fokus pemberdayaan perempuan di pedesaan, seperti Grameen Bank di Bangladesh. 

Baca Juga: Amartha Bantah Tuduhan KPPU Soal Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga di Fintech Lending

“Fokus Amartha adalah pada pembiayaan produktif melalui modal kerja untuk usaha ultra mikro dan UMKM, khususnya perempuan di pedesaan. Hal itu juga tadi mencuat dalam persidangan, karena seharusnya dibedakan antara pembiayaan produktif dengan konsumtif,” ujarnya saat ditemui seusai sidang KPPU di Jakarta Pusat, Kamis (11/9).

Harry mengungkapkan Code of Conduct atau Pedoman Perilaku AFPI tidak bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian karena tidak ada bentuk kesepakatan secara sukarela untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Dia menyebut bahwa Pedoman Perilaku AFPI merupakan bentuk kepatuhan penyelenggara terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016. 

Harry menerangkan Pedoman Perilaku AFPI merupakan inisiasi dari AFPI dan OJK untuk mengisi  kekosongan regulasi dalam hal perlindungan konsumen dari maraknya praktik layanan pinjaman online (pinjol) pinjol ilegal dan tidak beretika.

“Pedoman Perilaku AFPI disusun dan dirancang sesuai arahan dalam surat edaran OJK saat itu. Salah satu poinnya adalah larangan bagi para anggota AFPI untuk melakukan predatory lending,” ungkap Harry.

Baca Juga: KPPU Gunakan SK AFPI sebagai Bukti Kartel Bunga, Ini Kata Ahli

Senada dengan Amartha, Direktur Utama PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund) Ryan Filbert membantah tuduhan terkait kesepakatan bunga fintech lending yang dipermasalahkan KPPU. Dia bahkan mengaku bergabung dengan AFPI lantaran adanya arahan oleh OJK.

"Saya sudah hubungi Hendrikus Pasagi (Mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK), saya sudah hubungi satu per satu pihak lain dan jawabannya tidak (setuju bersepakat)," ungkapnya.

Ryan mengungkapkan bahwa batasan bunga ditetapkan saat itu untuk memproteksi masyarakat dari pinjol ilegal yang merajalela dan tak ada untung juga bagi kami jika bunga terus diturunkan.

"Kalau perusahaan fintech bersepakat dan diuntungkan, jumlah fintech lending seharusnya bertambah, tetapi malah berkurang drastis, berarti ada yang salah. Kalau memang ternyata benar yang disangkakan, kami semua seharusnya untung gede hari ini," kata Ryan. 

Sebagai informasi, keseriusan KPPU untuk mengusut kasus itu tercermin dari resmi digelarnya sidang perdana kasus dugaan kesepakatan bunga di industri fintech P2P lending dengan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pada Kamis (14/8).

Seusai sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (11/9), Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan tertulis Para Terlapor atas LDP, kemudian melanjutkan sidang pada 15 September 2025 hingga 18 September 2025 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Terlapor (Inzage). 

Baca Juga: Soal Tuduhan KPPU, AFPI Sebut Fintech Lending Tak Pernah Lakukan Kesepakatan Bunga

Selanjutnya: Menkeu Purbaya Guyur Perbankan Rp 200 Triliun, Emiten di Sektor Ini Akan Dapat Berkah

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (13/9), Provinsi Ini Berstatus Siaga Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×