Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggak waktu bagi bank untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun semakin dekat. Bank umum, kecuali, Bank Pembangunan Daerah (BPD), hanya punya waktu sekitar empat bulan lagi melakukan penambahan modal jika tak ingin turun kasta jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih ada 26 bank lagi yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun saat ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi perbankan merupakan keharusan, baik level BPR maupun bank umum.
Dia menegaskan, OJK akan konsisten berupaya mengkonsolidasikan perbankan, salah satunya melalui peningkatan permodalan, agar sistem perbankan ke depan lebih efisien.
“Konsolidasi perbankan itu, merupakan suatu keharusan baik level BPR maupun bank umum. Upaya-upaya ke arah sana (konsolidasi) memang sedang kita desain. Kami akan susun semacam dalam roadmap bagaimana konsolidasi itu kami implementasi kan,” ujar Dian baru-baru ini.
Sementara berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, Selasa (23/8), terdapat 19 bank umum swasta yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun dan wajib menambah modal agar tidak turun kasta jadi BPR.
Baca Juga: Rights Issue Perbankan Kian Semarak, Apa Rekomendasi Analis?
Sementara itu, ada 11 BPD dengan modalnya masih belum mencapai Rp 3 triliun yakni Bank Lampung, Bank Sulteng, Bank Jambi, Bank Bengkulu, Bank Banten, Bank Sulutgo, Bank Kalteng, Bank NTB Syariah, Bank NTT, Bank Kalsel dan Bank Kalbar.
Namun, BPD punya kelonggaran waktu hingga 2024 untuk memenuhi ketentuan modal inti tersebut. Namun, beberapa bank sudah dalam proses melakukan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sehingga nantinya modal intinya cukup hanya Rp 1 triliun, seperti Bank Bengkulu yang akan membentuk KUB dengan Bank BJB.
Sementara Chairul Tanjung (CT) melalui Mega Corpora sebagai pengendali Bank Mega dan Allo Bank juga sudah memiliki saham di BPD bermodal minim yakni 24,9% pada Bank Sulteng dan 24,08% saham Bank Sulutgo.
Bank dalam KUB tidak perlu menambah modal hingga Rp 3 triliun. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum menyebutkan bagi Bank selain Perusahaan Induk atau selain pelaksana Perusahaan Induk dalam KUB wajib dipenuhi paling sedikit Rp 1 triliun.
Baca Juga: Saham BSWD Masih Disuspensi, Bank of India Indonesia Mau Rights Issue Rp 1,39 Triliun
Berikut daftar 19 bank swasta yang harus mengejar tenggak waktu untuk memenuhi modal inti Rp 3 triliun dalam 4 bulan ke depan:
- Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) dengan modal inti Rp 2,236 triliun per Maret 2022
- Bank Jtrust Tbk (BCIC) dengan modal inti Rp 2,291 triliun per Juni 2022
- Bank Ganesha Tbk (BGTG) dengan modal inti Rp 2,102 triliun per Juni 2022
- Bank Capital Indonesia Tbk (BACA) dengan modal inti Rp 1,951 triliun per Juni 2022
- Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) dengan modal inti Rp 1,321 triliun per Juni 2022
- Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) dengan modal inti Rp 2,005 triliun per Maret 2022
- Bank MNC Internasional Tbk (BABP) dengan modal inti Rp 2,056 triliun per Juni 2022
- Bank Bisnis Internasional Tbk (BBSI) dengan modal inti Rp 2,085 triliun per Maret 2022
- Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) dengan modal inti Rp 2,005 triliun per Juni 2022
- Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) dengan modal inti Rp 2,005 triliun per Juni 2022
- Bank Victoria International Tbk (BVIC) dengan modal inti Rp 2,645 triliun per Juni 2022
- Bank Multiarta Sentosa Tbk (MASB) dengan modal inti Rp 2,602 triliun per Juni 2022
- Bank National Nobu Tbk (NOBU) dengan modal inti Rp 1,6 25 triliun per Maret 2022
- Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) dengan modal inti Rp 2,960 triliun per Juni 2022
- Bank Index Selindo dengan modal inti Rp 2,040 triliun per Juni 2022
- Bank Prisma Master dengan modal inti Rp 258 miliar per Juni 2022
- Bank Jasa Jakarta dengan modal inti Rp 2,109 triliun per Juni 2022
- Bank SBI Indonesia dengan modal inti Rp 2,118 triliun per Juni 2022
- Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) dengan modal inti Rp 2,012 triliun per Juni 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News