kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak Upaya Bank Kecil Penuhi Ketentuan Modal Inti Rp 3 Triliun


Senin, 17 Januari 2022 / 06:27 WIB
Simak Upaya Bank Kecil Penuhi Ketentuan Modal Inti Rp 3 Triliun
ILUSTRASI. Bank Sahabat Sampoerna jadi salah satu perbankan yang harus memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah bank di Tanah Air yang masih harus memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun kian marak. Bank swasta harus memenuhi aturan tersebut pada akhir tahun 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) diberikan kelonggaran hingga akhir tahun 2024 mendatang.

PT Bank Sahabat Sampoerna Tbk misalnya, bank ini masih membutuhkan penambahan modal inti Rp 1 triliun lagi untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Per September 2021, modal inti Bank Sahabat Sampoerna masih Rp 1,65 triliun. Lalu pada November 2021, perbankan ini melakukan penambahan modal dengan menerbitkan saham baru yang diserap oleh pemegang saham eksisting dan sejumlah investor baru sehingga modal intinya capai Rp 2 triliun.

Henky Suryaputra, Direktur Keuangan dan Perencanaan Bisnis Bank Sampoerna mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi akhir atas opsi yang ada untuk dapat memenuhi kebutuhan modal minimal Rp 3 triliun.

"Jika memungkinkan diharapkan (pemenuhan modal inti) dapat terlaksana pada paruh pertama tahun ini," kata Henky pada Kontan.co.id, Minggu (16/1).

Baca Juga: Bank Jateng Kantongi Laba Usaha Rp 1,77 Triliun Pada 2021

Hanya saja, dia tidak menyebutkan opsi apa yang akan diambil Bank Sampoerna. Namun, Henky menegaskan bahwa pemegang saham pengendali (PSP) tetap berkomitmen terhadap Bank Sampoerna dan pengembangan UMKM di Indonesia. PSP Sama sekali tidak ada rencana untuk melakukan divestasi atas kepemilikannya.

Sementara PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) akan kembali menggelar rights issue pada tahun ini untuk memenuhi ketentuan modal inti.  

Per September 2021, modal inti Bank Nobu mencapai Rp 1,42 triliun. Sementara tahun lalu, NOBU telah melakukan rights issue dengan perolehan dana sebesar Rp 198 miliar. Artinya, bank ini belum memenuhi tahapan modal inti Rp 2 triliun pada akhir tahun lalu.

Sekretaris Perusahaan Bank Nobu Mario Satrio menjelaskan, NOBU sudah menyampaikan rencana tahapan pemenuhan modal inti sebesar Rp 2 triliun pada 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022 kepada OJK pada 1 April 2021 lalu.

Pada tahun 2021, modal inti perseroan dalam proses mencapai Rp 2 triliun dan kami telah menyampaikan action plan pemenuhan modal inti kepada OJK," tulis Mario dalam keterbukaan di BEI.

 

Rencana aksi pemenuhan modal inti akan dilakukan dalam tiga tahapan rights issue. Tahap pertama sudah dilakukan tahun lalu sebesar Rp 198 miliar dan sudah efektif per 24 Desember.

NOBU akan melanjutkan rights issue tahap kedua pada semester II tahun ini. Menurutnya, rangkaian aktivitas rights issue itu telah dilakukan pada kuartal IV tahun 2021. Setelah itu rampung, Bank Nobu akan kembali melakukan rights issue pada semester II.

Saat ditanya apakan Bank Nobu akan mendatangkan investor strategis lewat rights issue itu, Suhaimin Djohan, Direktur Utama Bank Nobu belum memberi respon hingga artikel ini diturunkan.

Tahun lalu, santer kabar beredar bahwa perusahaan keuangan asal China, Ping An, akan merapat ke Bank Nobu.

Sementara dari bank daerah, ada sekitar 11 BPD lagi yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun per September 2021. Diantaranya Bank Lampung, Bank Sulteng, Bank Jambi, Bank Bengkulu, Bank Banten, Bank Sulutgo, Bank Kalteng,  Bank NTB Syariah, Bank NTT, Bank Kalsel dan Bank Kalbar.

PT BPD Nusa Tenggara Barat Syariah (Bank NTB Syariah) telah berupaya memenuhi modal inti Rp 3 triliun sejak tiga tahun terakhir meskipun kondisi ekonomi NTB masih berat karena ada pandemi Covid-19 dan pada tahun 2018 baru saja pulih pasca bencana alam.

Kukuh Rahardjo, Direktur Utama Bank NTB Syariah mengatakan, pemerintah daerah saat ini pada dasarnya berkomitmen memenuhi ketentuan dari kemampuan sendiri baik melalui setoran modal berupa aset maupun dividen yang disetorkan kembali.

"Namun, telah disiapkan juga alternatif strategi lain jika setoran modal Pemegang Saham belum mencukupi," katanya pada Kontan.co.id, Jumat (14/1).

Baca Juga: Bank BUMN Berhasil Menekan Kredit Berisiko

Dia tidak menjelaskan lebih rinci alternatif apa yang akan disiapkan tersebut. Per September 2021, modal inti Bank NTB Syariah baru Rp 1,37 triliun. Hanya saja, dalam pemenuhan modal inti itu. Pemerintah Daerah tetap berharap dapat terus menjadi pemegang saham dominan agar marwah dan kebanggaan sebagai pemilik Bank Daerah tetap terjaga.

Sementara Bank Kalsel, yang baru memiliki modal inti Rp 1,97 triliun per akhir 2021, masih perlu menambah modal lagi Rp 1,03 triliun hingga tahun 2024. Namun, bank ini lebih memprioritaskan dari setoran modal pemegang saham eksisting dan dari laba untuk mencapai ketentuan modal inti itu.

Hanawijaya, Direktur Utama Bank Kalsel mengatakan, untuk saat ini, perseroan hanya membuat skenario pemenuhan modal inti sepenuhnya dari pemegang saham yang ada.

"Kami telah mendapatkan komitmen dari seluruh pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemenuhan modal inti ini. Dengan demikian alternatif pemenuhan modal lain seperti investor strategis maupun IPO tidak menjadi prioritas," ungkapnya.

Baca Juga: Bank Nobu Akan Rights Issue 2 Kali Lagi untuk Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

Tiga dari BPD lainnya sudah dimasuki pengusaha Chairul Tanjung (CT). Lewat Mega Corpora, dia menggenggam 24,9% saham Bank Sulteng, 24,08% saham Bank Sulutgo dan telah menyetor investasi Rp 100 miliar di Bank Bengkulu pada akhir 2020.

Mega Corpora akan mengkonsolidasi bank-bank di bawahnya dengan skema KUB. CT saat ini tercatat sudah jadi pengendali di dua bank yakni Bank Mega dan Allo Bank Indonesia.

"Bank Allo tidak akan dimerger dengan Bank Mega. Bank di bawah Mega Corpora akan membentuk KUB dimana Bank Mega akan jadi leading banknya," ungkap Chatrul Tanjung, belum lama ini.

Seperti diketahui, OJK juga memberikan keringanan dalam konsolidasi perbankan lewat skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Dengan skema ini, bank besar yang membawahi bank kecil tidak perlu menyuntik modalnya hingga Rp 3 triliun, tetapi cukup Rp 1 triliun saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×