kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   1,00   0,01%
  • IDX 7.048   64,41   0,92%
  • KOMPAS100 1.051   11,06   1,06%
  • LQ45 826   9,15   1,12%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 421   5,22   1,25%
  • IDXHIDIV20 508   6,31   1,26%
  • IDX80 120   1,37   1,15%
  • IDXV30 125   1,04   0,84%
  • IDXQ30 141   1,60   1,15%

Sitaan aset Jiwasraya Rp 18,4 triliun, Kejagung: Diminta Menkeu sebanyak-banyaknya


Kamis, 02 Juli 2020 / 17:50 WIB
Sitaan aset Jiwasraya Rp 18,4 triliun, Kejagung: Diminta Menkeu sebanyak-banyaknya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya dengan nilai total Rp 18,4 triliun.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyebut, dari jumlah tersebut aset sitaan terbesar adalah tanah di wilayah Rangkasbitung, Jawa Barat.

"Kita sita aset terkait hasil tindak pidana korupsi. Saya minta dilakukan lagi perhitungan Rp 18,4 triliun. Mudah-mudahan saja tidak akan terjadi perubahan," kata Ali dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Rapat Panja Kasus Jiwasraya Komisi III DPR RI pada Kamis (2/7).

Ali mengungkapkan, Kejaksaan telah menghitung kerugian negara akibat kasus Jiwasraya bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam agenda rapat yang digelar Menkopolhukam.

Baca Juga: Sebelum tetapkan 13 MI sebagai tersangka Jiwasraya, Kejagung sempat periksa 55 MI

Dari situ, Sri Mulyani meminta pihak kejaksaan menyita aset tersangka sebanyak-banyaknya untuk menutupi kerugian negara akibat Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.

"Saat itu, Kejaksaan diminta (sita aset) sebanyak-banyaknya nanti yang menghitung ibu Menkeu, ditambah atau tidak," ungkapnya.

Menurutnya, aset tersangka harus disita sebanyak-banyak untuk mengantisipasi kasus penyitaan di First Travel terulang. Dalam kasus itu, aset First Travel hanya jadi rampasan negara sedangkan korban penipuan umrah tidak dapat apa-apa.

"Saya bisa menjelaskan, terkait aset First Travel yang waktu itu saya menjabat Jampidum. Karena barang bukti yang disita penyidik hanya 4% dari total kerugian sehingga tidak mungkin dikembalikan ke korban," jelasnya.

Namun, pembayaran ganti rugi lewat penyitaan aset tersangka Jiwasraya itu tergantung keputusan pengadilan. Sebab, aset atau barang bukti tersebut juga diklaim oleh pihak ketiga.

"Saya berharap pihak pengadilan menyetujui sesuai tuntutan jaksa tentang status barang bukti itu. Sehingga aset itu nanti bisa memenuhi hak-hak nasabah," tambahnya. 

Baca Juga: Kerugian negara dalam penempatan saham Grup Bakrie di Jiwasraya capai Rp 1,77 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×