kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Soal pembatalan putusan KPPU, ini tanggap BRI


Senin, 27 April 2015 / 13:28 WIB
Soal pembatalan putusan KPPU, ini tanggap BRI
ILUSTRASI. Sajikan hidangan Udang Telur Sutra yang praktis dan lembut dengan resep ala Chef Rudy Choirudin berikut ini.


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membatalkan tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tanggal 11 November 2014 terkait monopoli kerja sama penjualan produk asuransi jiwa. Manajemen BRI pun meyakini, pihaknya memang tidak melakukan monopoli seperti yang dituduh KPPU.

"Sejak awal, kami memang merasa tidak ada yang salah dengan langkah yang sudah diambil manajemen BRI," ucap Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BRI kepada KONTAN, Senin (27/4).

Budi bilang, seluruh kerjasama dengan asuransi dilakukan secara akuntabel dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, semua langkah yang dilakukan BRI sudah mempertimbangkan kebutuhan yang ada sejalan dengan jaringan BRI yang luas dan sebaran nasabah yang harus dilayani.

"Selanjutnya, kami percayakan proses hukum yang berlaku dan sudah berjalan," imbuh Budi.

Seperti diketahui, KPPU memutuskan adanya monopoli produk asuransi jiwa bagi debitur kredit pemilikan rumah (KPR) antara BRI, Asuransi Jiwa BRIngin Jiwa Sejahtera, dan Heksa Eka Life Insurance.

Dan pekan lalu, sidang di PN Jakpus yang dipimpin oleh majelis hakim Titik Tedjaningsih memutuskan bila kerja sama yang dilakukan oleh BRI dengan perusahaan asuransi BRIngin dan Heksa tidak melanggar Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 19 Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Menyatakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 5/KPPU-I/2014 tanggal 11 November 2014 batal demi hukum dan tidak mengikat serta tidak mempunyai eksekutorial terhadap para pemohon keberatan," ujar Titik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×