kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Soal perpanjangan restrukturisasi kredit, ini empat ketentuan OJK


Sabtu, 21 November 2020 / 12:45 WIB
Soal perpanjangan restrukturisasi kredit, ini empat ketentuan OJK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat ketentuan perpanjangan restrukturisasi kredit terimbas pandemi. Utamanya terkait peningkatan menajemen risiko agar bank dapat mengantisipasi dampak lanjutan pascakebijakan restrukturisasi berakhir.

Ketua Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam paparan daringnya, Jumat (20/11) menjelaskan ada empat substansi yang akan jadi pokok ketentuan perpanjangan POJK 11/2020 soal relaksasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi. 

Pertama, soal kriteria debitur yang laik dapat perpanjangan restrukturisasi. Bank mesti melakukan self assesment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, sehingga bisa diberikan perpanjangan,” ungkap Heru.

Baca Juga: Didukung Kookmin, Bukopin terus perbesar nasabah asal Korea

Kedua, soal pembentukan pencadangan dimana bank diminta untuk membentuk pencadangan terhadap debitur-debiturnya yang menerima restrukturisasi imbas pandemi dan dinilai tak lagi memiliki kemampuan bayar pascarestrukturisasi rampung. 

Asal tahu, sebelumnya bank tak diwajibkan membentuk pencadangan terhadap kredit terimbas pandemi yang direstrukturisasi. Sebab, status kredit akan tetap dinyatakan lancar alias berada dalam kategori kolektibilitas 1.

Ketiga, bank juga diminta agar mengutamakan pembentukan pencadangan, dan ketahanan modal terlebih dahulu sebelum menetapkan kebijakan pembagian dividen. 

“Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit yang direstrukturisasi,” lanjut Heru.

Baca Juga: Bank Mandiri kucurkan kredit Rp 900 miliar kepada Indoritel Makmur (DNET)

Heru mengaku sejumlah bank besar memang kini telah membentuk pencadangan guna dengan rasio lebih dari 100% terhadap non performing loan-nya kini. Namun masih ada pula yang pembentukan pencadangannya masih di bawah rasio tersebut. 




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×