kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Soal porsi SUN, Dapen minta kelonggaran


Senin, 09 Mei 2016 / 12:26 WIB
Soal porsi SUN, Dapen minta kelonggaran


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kewajiban bagi dana pensiun (dapen) menempatkan investasi di surat utang negara (SUN) sebesar 20% dari total investasi di tahun ini masih mengundang keberatan.

Para pengelola dapen berharap masih ada kelonggaran bagi mereka dalam memenuhi ketentuan itu. Maklum, banyak dapen kesulitan memenuhi aturan tersebut. Terutama dapen kecil dengan aset di bawah Rp 200 miliar.

Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengusulkan  dapen dengan aset di bawah Rp 200 miliar sebaiknya tidak dikenai kewajiban pemenuhan investasi di SUN sebesar 20%. Atau kalaupun harus memenuhi aturan SUN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tidak menjatuhkan sanksi bagi dapen yang tidak memenuhi aturan tersebut.

Catatan saja, sesuai Pe­ra­turan OJK Nomor 1/POJK.­05/­2016 tentang Investasi Surat Ber­harga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, OJK akan menerapkan sanksi khusus apabila pelaku usaha IKNB tidak bisa memenuhi aturan yang ditetapkan.

Sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, penilaian kembali kemampuan dan kepatutan pengendali, direksi dan dewan komisaris serta larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi dan dewan komisaris.

Mudjiharno Sudjono, Ketua ADPI, mengatakan pihaknya segera menyampaikan usulan ini ke OJK. Ia berharap agar sanksi dilonggarkan karena belum banyak dapen yang mampu secara mandiri memenuhi aturan SUN 20%. Kalaupun ada yang bisa memenuhi, itu hanya dapen dengan dana besar, seperti Dapen BRI, Dapen BNI, Dapen Pertamina dan Dapen Telkom.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, pemerintah dan OJK akan membantu industri keuangan non bank memenuhi aturan itu.

Merujuk data OJK per Maret 2016, porsi investasi dana pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK PPMP) di SUN mencapai 21,4% dari total investasi sebesar Rp 135,59 triliun. Lalu, dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) telah memiliki SUN sebesar 20,7% dari total investasi Rp 53,14 triliun.

Sementara, yang belum memenuhi ketentuan adalah dana pensiun pemberi kerja program pensiun iuran pasti (DPPK PPIP) yang porsinya 13,6% dari total investasi sebesar Rp 22,86 triliun.             

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×