kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Soal rekening, Bapepam-LK masih periksa eTrading


Senin, 12 Maret 2012 / 12:02 WIB
Soal rekening, Bapepam-LK masih periksa eTrading
ILUSTRASI. Pemerintah akan menaikkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga menjadi 14% untuk mobil listrik.


Reporter: Riendy Astria |

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah memeriksa kasus eTrading Securities. Pemicunya, regulator mendapat laporan bahwa eTrading mengimbau nasabah untuk melakukan transaksi melalui rekening perusahaan efek ini (Harian KONTAN 3 Maret 2012).

Sejak aturan pemisahan Rekening Dana Investor (RDI) berlaku 1 Februari 2012, perusahaan efek tidak boleh mencampur dana perusahaan dengan dana nasabah. Setiap nasabah sudah memiliki RDI untuk menyimpan dananya sendiri. Namun, seperti pemberitaan KONTAN, di situsnya, eTrading menyebutkan, "Kami mengimbau untuk sementara melakukan penambahan dana ke rekening PT eTrading Securities seperti biasa (detail bank tertulis di trade confirmation) dengan informasi No. YP dan nama."

Dalam keterangan tersebut, eTrading juga menjelaskan, transaksi atau penambahan rekening dana ke RDI milik nasabah (CIMB Niaga dan Permata) membutuhkan waktu upload lebih lama. "Kami sudah tahu, beberapa waktu lalu mereka (eTrading) datang ke kami memberitahukan hal tersebut," kata Yunita Linda Sari, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek (TLE) Bapepam-LK, akhir pekan lalu.

Menurut Yunita, eTrading membenarkan imbauan itu. Alasan mereka, sistem di eTrading belum stabil. "Mereka mengaku, belum siap dari segi sistem. Kemudian dari bank pembayaran juga mereka bilang, masih tidak siap, intinya mereka memerlukan waktu," tutur Yunita.

Sebelumnya, Yunita mengatakan, jika memang ada, kasus seperti ini tentu tidak diperbolehkan dan selanjutnya bisa didiskusikan melalui Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan (KPSK). Namun, ia menambahkan, masalah ini perlu dikaji lebih dahulu untuk mencari solusi. "Bisa saja ke KPSK, tapi hal ini masih dibicarakan di biro teknis Bapepam-LK," lanjut Yunita.

Soal sanksi, Yunita mengaku belum mengetahuinya. "Jangan terlalu fokus pada sanksi, ini masih baru, paling tidak akan diberikan pembinaan atas ketidakpatuhan tersebut," kata Yunita. Ia menambahkan, masih belum tahu berapa lama proses pemeriksaan kasus ini.

Fokus Bapepam-LK adalah menyelesaikan masalah itu dahulu. "Kalau terlalu lama bisa juga diserahkan ke KPSK," imbuh Yunita. Sampai saat ini, baru satu perusahaan efek yang melapor. Bapepam-LK akan terus mengawasi jalannya RDI ini agar tidak ada kasus serupa. Tidak ada jawaban ketika KONTAN meminta tanggapan eTrading.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×