kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Rencana Dapen Wajib, Asosiasi Tekankan Hal Ini


Jumat, 23 Februari 2024 / 19:12 WIB
Soal Rencana Dapen Wajib, Asosiasi Tekankan Hal Ini


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) setuju dengan adanya peningkatan nilai manfaat pensiun hingga 40% lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk program pensiun tambahan yang bersifat wajib.

Staf Ahli ADPI Bambang Sri Muljadi mengatakan, pihaknya menyetujui wacana tersebut bila dimungkinkan hingga 40%. Menurut dia, angka tersebut cukup realistis. Tetapi dia menyebut ada faktor perlu diperhatikan.

“Tentu saja iuran pendiri (pemberi kerja) dan peserta cukup besar dan didukung pengembangan investasi Dapen yang baik,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (22/2).

Bambang mengungkapkan, rencana ini membutuhkan dukungan dari pemberi kerja seperti peningkatan penghasilan atau gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu, perlu kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memungut iuran dari pemberi kerja maupun peserta.

Baca Juga: Rencana Program Dana Pensiun Wajib, Begini Kata Dapen Bank Mandiri

Dia bilang, kemungkinan para pemberi kerja akan merasa keberatan atas hadirnya peraturan ini ke depan. Memang saat ini iuran yang diberikan ke Dapen rerata sebesar 20% dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).

“Ya mungkin para pemberi kerja merasa keberatan (dengan peningkatan manfaat pensiun 40%),” ujar Bambang.

Sebelumnya, Kepala Eksektutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono bilang, program pensiun tambahan ini untuk mengejar target besaran pensiun yang diterima. Selama ini manfaat pensiun masih 20%. OJK menargetkan manfaat pensiun naik menjadi 40%.

“Kemarin didiskusikan apakah dilaksanakan oleh DPPK atau DPLK atau dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kelihatannya arahnya itu akan diserahkan kepada DPPK dan DPLK,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×