kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Soal Rencana Pembukaan Moratorium Fintech P2P Lending, Begini Kata OJK


Senin, 11 Agustus 2025 / 19:44 WIB
Diperbarui Senin, 11 Agustus 2025 / 19:44 WIB
Soal Rencana Pembukaan Moratorium Fintech P2P Lending, Begini Kata OJK
ILUSTRASI. OJK tampaknya belum berkeingingan untuk membuka moratorium fintech peer to peer (P2P) lending dalam waktu dekat.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya belum berkeinginan untuk membuka moratorium fintech peer to peer (P2P) lending dalam waktu dekat.

Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Hari Gamawan mengatakan OJK masih akan melihat perkembangan industri terlebih dahulu.

"Kami lihat dahulu, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan terkait dengan industrinya dan pengawasannya," ungkapnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). 

Hari menerangkan saat ini OJK masih fokus untuk memperkuat industri fintech lending, termasuk dengan mengeluarkan berbagai regulasi. Dia bilang salah satunya yang terbaru ada Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat tata kelola.

Baca Juga: AFPI: Penyesuaian Bunga pada Tahun Ini Sudah Pas bagi Industri Fintech Lending

Apabila implementasi peraturan yang dikeluarkan berjalan baik dan bisa berdampak begitu positif terhadap industri, Hari menyebut bukan tak mungkin peluang pembukaan moratorium bisa terwujud.

"Sudah ada SEOJK dan POJK yang baru, nanti kami lihat dahulu implementasinya dan praktik dari penyelenggara disiplin atau tidak menerapkannya," kata Hari.

Sebagai informasi, pembukaan moratorium fintech lending menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan porsi penyaluran produktif. 

Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Fintech Lending untuk fase 2 periode 2025-2026, porsi produktif mesti mencapai 40%-50%. Namun, kondisi terakhir angkanya masih di bawah dari target.

Data OJK mencatat, penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif tercatat sebesar Rp 28,83 triliun per Mei 2025. Porsinya mencapai 34,91% terhadap total pembiayaan per Mei 2025 yang sebesar Rp 82,59 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×