kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.290   6,00   0,04%
  • IDX 7.606   72,54   0,96%
  • KOMPAS100 1.082   12,15   1,14%
  • LQ45 800   6,71   0,85%
  • ISSI 254   -0,52   -0,20%
  • IDX30 413   4,37   1,07%
  • IDXHIDIV20 473   6,15   1,32%
  • IDX80 121   0,84   0,71%
  • IDXV30 126   2,02   1,63%
  • IDXQ30 132   1,65   1,26%

AFPI: Penyesuaian Bunga pada Tahun Ini Sudah Pas bagi Industri Fintech Lending


Senin, 11 Agustus 2025 / 18:08 WIB
AFPI: Penyesuaian Bunga pada Tahun Ini Sudah Pas bagi Industri Fintech Lending
ILUSTRASI. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar. AFPI menilai penyesuaian bunga yang dilakukan OJK pada tahun ini sudah pas dengan keberlanjutan bisnis fintech lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyesuaikan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga fintech peer to peer (P2P) lending sejak 1 Januari 2025. 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai penyesuaian bunga yang dilakukan OJK pada tahun ini sudah pas dengan keberlanjutan bisnis fintech lending.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan apabila bunga diturunkan kembali, dikhawatirkan bisa berdampak terhadap bisnis fintech lending.

"Menurut research kami, sudah pas untuk bunga saat ini, karena kalau diturunkan lagi, saya khawatir disbursement (penyaluran) akan turun, sehingga dikhawatirkan juga pinjaman online (pinjol) ilegal akan merajalela," ujarnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Baca Juga: AFPI Sudah Bertemu KPPU Bahas Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Entjik menerangkan apabila penyaluran pembiayaan menurun dipicu bunga yang turun, bisa membuat fintech lending hanya akan menyalurkan kepada borrower exsisting yang memang sudah ada history credit di industri fintech lending. 

Dengan demikian, borrower baru akan terseleksi karena mereka belum punya history credit di industri. Hal itu juga sebagai upaya agar industri bisa menjaga rasio kredit macet. Alhasil, borrower baru yang tak mendapatkan pinjaman berpotensi beralih ke pinjol ilegal.

"Kami menyadari bahwa disbursement yang turun, akan membuat pinjol ilegal naik. Kami khawatir itu dan selalu berdiskusi dengan OJK mengenai hal tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Entjik berpendapat pendanaan dari lender terbilang masih memiliki tren yang baik, meski ada penurunan bunga oleh OJK pada awal tahun ini. Bahkan, tren pendanaan makin meningkat dari lender luar negeri. Dia bilang hal itu tak terlepas dari prospek fintech lending di Indonesia yang masih menjanjikan.

Oleh karena itu, dia kembali berharap agar angka bunga pinjaman yang telah disesuaikan pada tahun ini bisa dipertahankan untuk menjaga keberlangsungan industri ke depannya.

Baca Juga: Fintech Samir Masih Kaji Kesiapan Integrasi Sistem Payment ID

Sebagai informasi, OJK telah menyesuaikan bunga di industri fintech lending sejak Januari 2025. Untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan menjadi sebesar 0,3% per hari, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,2% per hari.

Untuk pembiayaan produktif sektor mikro dan ultra mikro, tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan bunga menjadi 0,275% per hari, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,1% per hari.

Untuk pembiayaan produktif sektor kecil dan menengah, tenor kurang dari 6 bulan dan lebih dari 6 bulan bunga yang ditetapkan menjadi 0,1% per hari. 

Selanjutnya: Saham BREN Ditutup Naik 10,06% Senin (11/8), Nilai Transaksi Tembus Rp 710 Miliar

Menarik Dibaca: Film Sukma Merilis Official Trailer & Poster, Tayang di Bioskop 11 September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×