Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Surya Artha Nusantara Finance mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terkait gugatannya kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN, anggota indeks Kompas100) pada 3 Oktober 2019 lalu. Gugatan terkait kasus penggelapan dana giro di Kantor Kas BTN CIkeas pada 2016 lalu.
Legal, Corporate Secretary & Compliance Head Departmenet Head SAN Finance Davin Susanto menjelaskan upaya PK diajukan perseroan lantaran perseroan memiliki bukti baru (novum) terkait perkara.
Baca Juga: Sah, BCA resmi rampungkan akuisisi Bank Royal
“Upaya PK diajukan dengan dasar ditemukannya bukti baru berupa putusan pidana nomor 483/Pid.B/2017/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Bambang Suparno selaku Kepala Kantor Kas BTN Cikeas,” kata Davin saat ditemui Kontan.co.id, Senin (4/11) di Jakarta.
Secara kronologis, perkara bermula pada September 2016 hingga November 2016 dimana SAN Finance menyetor dana ke rekening giro perseroan senilai total Rp 250 miliar. Kemudian pada Desember 2016, diketahui SAN Finance bahwa dana di rekeningnya hanya senilai Rp 140 miliar, padahal tak pernah ada penarikan sebelumnya.
Kasus raibnya uang perseroan kemudian diusut secara pidana oleh Kepolisian. Sedangkan secara perdata, Maret 2017 SAN Finance mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta BTN mengganti raibnya dana Rp 110 miliar milik perseroan beserta bunga Rp 9,35 miliar, dan kerugian imaterial Rp 45 miliar. Total nilai ganti rugi dalam gugatan mencapai Rp 164,35 miliar.
“Karena kehilangan dana tersebut, pembiayaan kami jadi terkendala. Pada 2016 kami menargetkan pembiayaan mencapai Rp 3,2 triliun. Meskipun target akhirnya tercapai, karena kami mesti cari dana pinjaman lain, yang sebenarnya juga menambah biaya,” sambung Direktur SAN Finance Naga Sujady dalam kesempatan serupa.
Baca Juga: Nasabah klaim dananya di unitlink AIA Provisa Platinum menyusut, ini tanggapan AIA
September 2017, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat menerima gugatan alias putusan niet on vanklicht verklaard (NO), dengan pertimbangan objek gugatan kabur. Ini terkait belum adanya putusan terkait perkara pidananya. Tak lama dari putusan tingkat pertama tersebut, BTN ajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, untuk menolak gugatan SAN Finance.