Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan main ihwal pemberian subsidi bunga buat kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit kendaraan bermotor (KKB) melalui PMK 138/PMK.05/2020.
Beleid ini dapat dimanfaatkan oleh debitur KPR hingga tipe 70, dan debitur KKB untuk usaha produktif, termasuk para ojek daring dengan plafon maksimal hingga Rp 500 juta. Sementara besaran subsidi bunga yang bisa didapatkan adalah sebesar 6% pada tiga bulan pertama, dan 3% untuk tiga bulan berikutnya.
Sejumlah bank turut menyambut baik ketentuan ini. Maklum, debitur kredit konsumer merupakan pemohon restrukturisasi terimbas pandemi paling banyak.
Baca Juga: Subsidi gaji belum cair? Bisa jadi ini penyebabnya
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengaku cukup lega dengan terbitnya beleid ini. Sebab kredit segmen konsumer, terutama KKB perseroan memang mencatat kinerja yang cukup buruk selama pandemi.
“Terkait kebijakan anyar ini, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengkajian. Harapannya, memang kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” kata EVP Secretariat & Corporate Communication BCA Her F Haryn kepada Kontan.co.id, Jumat (2/10).
Sampai akhir semester I-2020 lalu, kredit konsumer BCA tercatat merosot hingga 5,1% (yoy). KKB menjadi salah satu segmen yang menurun paling dalam yaitu negatif 11,9% (yoy), sementara KPR masih tumbuh positif 0,3% (yoy).
Adapun sampai akhir Juli, segmen konsumer, terutama debitur KKB perseroan juga menjadi pemohon restrukturisasi paling banyak, dari total 121.000 debitur pemohon restrukturisasi, 116.000 meruapkan debitur kredit konsumer. Meskipun secara nilai lebih kecil yaitu Rp 32,3 triliun dibandingkan kredit produktif senilai Rp 83,7 triliun.
Baca Juga: Di tengah pandemi, BPD jadi juara penyaluran kredit
“Sampai akhir tahun, kami memperkirakan restrukturisasi akan melibatkan 20%-30% portofolio kredit kami dengan jumlah debitur mencapai 200.000-250.000 yang mayoritas akan berasal dari KKB,” sambungnya.
Manfaat serupa juga diakui oleh Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Lani Darmawan. Maklum segmen kredit konsumer juga mendominasi restrukturisasi akibat pandemi di perseroan.
Sampai akhir semester I-2020, perseroan telah mencatat restrukturisasi kredit akibat pandemi senilai Rp 22,85 triliun, dimana 34% atau setara Rp 7,76 triliun berasal dari kredit segmen konsumer.
“Kami sebenarnya butuh melihat ketentuannya lebih dulu untuk memastikan bagaimana aturan mainnya. Namun secara umum, subsidi bunga ini pasti akan membantu,” kata Lani kepada Kontan.co.id.
Sementara Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengaku mesti bukan bisnis utamanya, subsidi bunga KPR dan KKB juga pasti mengurangi beban perseroan selama pandemi.
Baca Juga: Perbanas: PLJP dari BI untuk berjaga-jaga jika pandemi berlangsung lama
Asal tahu, bank terbesar di tanah air ini telah merestrukturisasi total kredit terimbas pandemi senilai Rp 183,7 triliun kepada 2,9 juta nasabah. Sedangkan kredit segmen konsumernya berkontribusi 6% atau setara Rp 11,02 triliun.
Di sisi lain, BRI juga bergerak cepat terkait ketentuan serupa kepada debitur UMKM sebelumnya. sampai akhir pertengahan Agustus 2020, perseroan sudah menyalurkan subsidi bunga senilai Rp 1,2 triliun kepada 7,1 juta debitur UMKM.
“Terkait kebijakan baru ini, kami masih dalam proses menghitung berapa jumlah debitur yang laik mendapatkan restrukturisasi. Kami pun turut menyambut baik ketentuan ini sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Aestika.
Selanjutnya: Masih pandemi, begini strategi bank menggenjot penyaluran KPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News