kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Soal vonis tinggi terdakwa Jiwasraya, ini kata pelaku industri asuransi


Jumat, 16 Oktober 2020 / 22:25 WIB
Soal vonis tinggi terdakwa Jiwasraya, ini kata pelaku industri asuransi
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Kamis (15/6)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/10/2020.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Lanjut Ia, dua tersangka lainnya juga dituntut penjara seumur hidup. Bahkan juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara.

“Tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya. kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga. Apalagi kita tahu ada tuntutan sampai Rp 16,8 triliun ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya,” jelas Arya.

Asal tahu saja, Sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kembali digelar, Kamis (15/10), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Baca Juga: Kementerian BUMN: Vonis tersangka Jiwasraya memberikan rasa keadilan bagi rakyat

Jaksa juga menuntut Benny Tjokro dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Benny Tjokro pun dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 6,078 triliun.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Heru Hidayat dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Heru Hidayat membayar ganti rugi senilai Rp 10,78 triliun.

Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro maupun Heru Hidayat tidak membayar uang ganti, maka seluruh harta benda masing-masing yang bersangkutan akan disita dan dirampas oleh negara.  

Selanjutnya: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Ganti Rugi Rp 10,78 T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×