kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

OJK Beri Sanksi pada 19 Multifinance, 3 Modal Ventura & 30 Fintech pada Juli 2025


Selasa, 05 Agustus 2025 / 16:16 WIB
OJK Beri Sanksi pada 19 Multifinance, 3 Modal Ventura & 30 Fintech pada Juli 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Juli 2025. 

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 44 pergadaian swasta, 10 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: OJK Siapkan Deregulasi Pengaturan untuk Memacu Pertumbuhan Multifinance

Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

Baca Juga: Pinjol Ilegal Dominasi Laporan Hingga Juli, Pilih Fintech Legal OJK Agustus 2025

"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 40 sanksi denda dan 115 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. 

Baca Juga: OJK Terima 11.137 Pengaduan Entitas Ilegal hingga Juli 2025, Mayoritas Pinjol

Selanjutnya: Mengenal Sejarah Mata Uang Jerman, Fase Deutsche Mark, hingga Menjadi Euro

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank Danamon di Bulan Agustus 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×