kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   -27.000   -1,39%
  • USD/IDR 16.830   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.400   -41,63   -0,65%
  • KOMPAS100 918   -5,59   -0,61%
  • LQ45 717   -5,96   -0,82%
  • ISSI 202   0,24   0,12%
  • IDX30 374   -3,30   -0,87%
  • IDXHIDIV20 454   -4,95   -1,08%
  • IDX80 104   -0,73   -0,70%
  • IDXV30 110   -1,18   -1,06%
  • IDXQ30 123   -1,18   -0,95%

SPP BUMN Bisa Ditunda Hingga Dua Tahun


Jumat, 05 Maret 2010 / 17:07 WIB


Reporter: Roy Franedya | Editor: Johana K.

Bank Indonesia memberikan sinyal untuk menunda pemberlakuan aturan kepemilikan tunggal perbankan atau single presence policy (SPP) bagi BUMN. Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, pemberlakuan SPP bisa saja ditunda apabila proses pemberlakuannya memang kompleks. "Hal ini ada dalam PBI Nomor 8/16/PBI/2006," ujarnya.

Namun, Lanjut Halim, keputusan apakah pemberlakuan SPP untuk BUMN bisa dikecualikan tergantung keputusan dari Dewan Gubernur. "Saya hanya diminta meneliti dan memberikan opsi. Keputusan final ada ditangan Dewan gubernur," ujarnya.

Halim bilang pihaknya telah menerima surat dari BUMN yang isinya meminta pengecualian dan penundaanya."Bulan lalu sudah kami terima dan sekarang masih tahap pembahasan," tambahnya.

Sebelumnya Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar pernah mengatakan, BI telah mengabulkan permintaan Kementerian BUMN untuk menunda pemberlakuan aturan SPP untuk bank-bank BUMN. Namun, persetujuan atas penundaan tersebut, "Baru lisan dari BI, belum ada surat resminya," kata Mustafa waktu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×