Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
Menurutnya, masalah Jiwasraya masuk dalam tata kelola perusahaan yang ditangani Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena mereka yang mengelola perusahaan-perusahaan pelat merah.
Baca Juga: Dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung periksa 18 orang saksi dari perbankan
Untuk saat ini, Kementerian BUMN masih melakukan stock taking atau melakukan pendataan terkait jumlah kewajiban yang harus dibayarkan dibandingkan aset dan ekuitas Jiwasraya.
“Karena adanya gap maka Kementerian BUMN akan mulai melakukan langkah-langkah restrukturisasi terhadap korporasi tersebut,” ungkapnya.
Terlebih, skema pembayaran kewajiban tersebut beragam berdasarkan nilai dan segmen pemegang polis Jiwaraya. Misalnya saja terdapat pemegang polis produk tradisional, asuransi untuk pensiun, serta unitlink yang menjanjikan return besar.
“Tentu ada treatment yang dituju oleh Kementerian BUMN dalam memberikan rasa keadilan. Di sisi lain kami berharap keadilan bagi seluruh pemegang polis juga bagi negara sehingga harus dibuat seimbang,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News