kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stabilitas jasa keuangan diklaim terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi dunia


Sabtu, 28 Desember 2019 / 14:42 WIB
Stabilitas jasa keuangan diklaim terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi dunia
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). Stabilitas jasa keuangan diklaim terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Sampai dengan 23 Desember 2019, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp 166 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 54 perusahaan dengan pipeline penawaran sebanyak 55 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 15,6 triliun.

Sepanjang tahun sampai dengan 20 Desember 2019, pertambahan kepemilikan SBN oleh perbankan tercatat sebesar Rp 193,2 triliun. Sementara itu, pertambahan kepemilikan SBN oleh dana pensiun sebesar Rp 43,9 triliun dan asuransi sebesar Rp 13,6 triliun ytd.

Jumlah tersebut mencerminkan positifnya peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pembiayaan perekonomian nasional dimana dana yang berhasil dikumpulkan dari sektor jasa keuangan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk pendanaan pembangunan.

Baca Juga: Turun 9,94% di tengah kenaikan harga saham bank, ini rekomendasi saham BBNI

Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,13%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio (LCR) dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 201,7% dan 99,63%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100% dan 50%. Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan sebesar 23,81%.

Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 725% dan 329%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

OJK senantiasa memantau dinamika perkembangan ekonomi global dan berupaya memitigasi potensi risiko yang ada terhadap kinerja sektor jasa keuangan. "OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," tandas Anto.

Baca Juga: Kementerian PUPR alokasikan anggaran bantuan Ssubsidi KPR FLPP sebesar Rp 11 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×