Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal 2018, perbankan harus mulai menyesuaikan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Net Stable Funding Ratio (NSFR). Aturan ini tertuang dalam POJK No 50/POJK.03/2017.
Aturan ini untuk menyesuaikan implementasi basel 3. Aturan POJK mengenai Net Stable Funding Ratio (NSFR) ini bertujuan untuk mengurangi risiko likuiditas yang bisa terjadi di industri perbankan.
Rino Donosepoetro, Direktur Utama Standard Chartered Indonesia bilang saat ini StanChart sudah memenuhi aturan rasio NSFR. "Kami sudah di atas ketentuan," kata Rino kepada Kontan.co.id, Senin (2/4).
Selain terkait likuiditas aturan NSFR juga terkait dengan aspek permodalan. Secara permodalan StanChart juga sudah sesuai dengan aturan OJK yaitu 16%.
Aturan kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih ini mulai akan diterapkan secara bertahap mulai Januari 2018. Diharapkan dengan aturan NSFR ini bank bisa memelihara dana stabil yang disesuaikan dengan komposisi aset dan aktifitas rekening administratif bank.
Dalam aturan POJK ini terdapat beberapa perhitungan likuiditas yang harus dipenuhi perbankan. Sederhananya, rumus NSFR adalah perbandingan antara pendanaan stabil yang tersedia atau available stable funding (ASF) dengan pendanaan stabil yang diperlukan alias required stable funding (RSF).
ASF adalah jumlah liabilitas dan ekuitas yang stabil untuk mendanai aktivitas bank selama periode satu tahun. Sementara RSF adalah jumlah aset dan transaksi rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil. Rasio yang diwajibkan OJK adalah minimal 100%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News