Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Bank Standard Chartered Indonesia menyalurkan kredit sindikasi US$ 80 juta bagi PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Di situ, Standard Chartered menjadi lead arranger pada kredit sindikasi yang disalurkan oleh 16 bank. Tenor yang diberikan untuk kredit tersebut yaitu 3 tahun.
"Fasilitas ini telah berhasil menarik minat sindikasi dengan total komitmen lebih dari dua kali lipat jumlah penutupan dari US$ 80 juta," sebut Country Head Corporate Affairs Standard Chartered Indonesia, A. Arno Kermaputra, dalam siaran pers yang diterima KONTAN.
Nantinya, BFI akan menggunakan dana tersebut sebagai kebutuhan modal umum untuk memberi pembiayaan dan bisnis leasing. Selain itu, BFI juga mengadakan transaksi cross currency swap untuk melindungi nilai mata uang asing dan bunga yang timbul dari transaksi ini.
Standard Chartered telah menyalurkan kredit kepada BFI sejak 6 tahun lalu. Pada tahun 2007, bank asal Inggris ini memberi pinjaman sebesar US$ 30 juta. Lalu pada 2008, Standard Chartered menggelontorkan kredit sindikasi off shore sebesar 2,889 juta yen dan US$ 7 juta pada tahun 2008.
Pada tahun 2010, bank ini kembali menyediakan pinjaman Rp 300 miliar dalam bentuk fasilitas pinjaman modal kerja bilateral dan US$ 37 juta dalam bentuk sindikasi pinjaman berjangka. Di tahun 2011, Standard Chartered pun telah memberi kredit sindikasi sebesar US$ 60 juta. Namun, kredit sindikasi yang BFI dapatkan kali ini merupakan pinjaman terbesar yang pihaknya dapatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News