kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Stanchart tak khawatir pembatasan kartu kredit


Jumat, 26 September 2014 / 18:38 WIB
Stanchart tak khawatir pembatasan kartu kredit
ILUSTRASI. Manfaat vanila untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketentuan kartu kredit dalam Peraturan Nomor 14/2/PBI/2012 menyebutkan, hanya nasabah berpendapatan di atas Rp 10 juta per bulan yang boleh memiliki kartu kredit, lebih dari dua penerbit. Nasabah dengan penghasilan di bawah itu, wajib menutup kartu kredit mereka jika memiliki lebih dari dua penerbit.

Bank Indonesia (BI) pun telah meminta kepada bank untuk segera menutup kartu kredit dari nasabah yang memiliki kartu kredit dari tiga penerbit, dan pendapatannya tidak memenuhi ketentuan. Otoritas sistem pembayaran itu meminta perbankan untuk menyicil informasi nasabah kartu kredit. 

Bank sentral sendiri memberikan waktu dua tahun sejak 1 Januari 2013 kepada bank dan nasabah untuk menutup salah satu kartu dan menyelesaikan tagihan. Artinya, pada akhir Desember 2014, nasabah yang berpendapatan di bawah Rp 10 juta hanya boleh memiliki kartu kredit dari dua penerbit. 

Kendati terhadang aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit yang dirilis Bank Indonesia (BI), perbankan tetap percaya diri mematok target optimistis di bisnis ini. Standard Chartered Bank Indonesia contohnya. General Manager Retail Product Standard Chartered Bank Indonesia, Jacqueline Hartono menuturkan, pihaknya menargetkan pertumbuhan kartu kredit sebesar 50% dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan kartu kredit 2013 lalu. 

Meski begitu, pihaknya enggan membeberkan realisasi capaian penjualan kartu kredit perseroan sepanjang 2013 lalu di Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Head of Creadit Card Product Consumer Banking Indonesia, Peter Widjaja mengungkapkan, hal ini lantaran Standard Chartered menyasar nasabah dengan income di atas Rp 10 juta per bulannya.

Peter merinci, nasabah kartu kredit Standard Chartered Bank yang memiliki penghasilan di atas Rp 10 juta, memiliki porsi lebih dari 80% terhadap seluruh pengguna kartu kredit perseroan. Sisanya, pemilik kartu kredit Standard Chartered Bank yang berpenghasilan antara Rp 3 juta sampai dengan Rp 10 juta, tidak sampai 20%.

"Ada opportunity lost atas aturan baru BI yang membatasi pemilikan kartu kredit bagi masyarakat dengan income di bawah Rp 10 juta tapi masih manageble. Kami tidak akan kehilangan banyak nasabah dengan aturan baru BI terkait pembatasan pemilikan kartu kredit," jelas Peter, Jumat (26/9).

Standard Chartered, kata Peter, memiliki hitung-hitungan adanya opportunity lost atas aturan bank sentral sama seperti bank penerbit kartu kredit lainnya. Hitungan tersebut, lanjut Peter, sudah diperhitungkan oleh perseroan dan tidak menghalangi Standard Chartered untuk memasang target optimis terhadap pertumbuhan kartu kredit tahun depan.

"Hitung-hitungannya kami tidak bisa declare, tapi peluang kehilangan nasabah kartu kredit terlalu banyak. Porsi nasabah kartu kredit Standard Chartered sendiri lebih banyak dengan income yang lebih dari Rp 10 juta, sedangkan yang penghasilan di bawah Rp 10 juta tidak banyak," ucapnya. 

Menurut Peter, pihaknya akan patuh pada aturan yang telah ditetapkan Bank Indonesia tersebut. Karena itu, pihaknya tetap menyasar pangsa pasar seluruh lapisan masyarakat dari yang terkena pembatasan kepemilikan dua kartu kredit sampai dengan kalangan atas yang boleh memiliki lebih dari dua kartu kredit. 

"Selama masih dalam batas-batas regulasi dari BI, seluruh lapisan masyarakat kami sasar, baik dari segmen masyarat dengan penghasilan Rp 10 juta dengan pembatasan pemilikan dua kartu kredit maupun yang penghasilan lebih dari itu," kata Peter.

Catatan saja, BI dalam aturannya mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, membatasi nasabah kartu kredit berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan hanya boleh memiliki empat buah kartu kredit dari dua penerbit per 1 Januari 2014. Bank-bank penerbit pun diminta mendata ulang dan basis pemegang kartu kreditnya. Hal ini dilakukan bank sentral untuk menjaga risiko gagal bayar dari para nasabah kartu kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×