kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Stimulus akan dorong pertumbuhan kredit 2%


Jumat, 24 Juli 2015 / 22:29 WIB
Stimulus akan dorong pertumbuhan kredit 2%


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ekonom Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Mochammad Doddy Ariefianto mengapesiasi relaksasi kebijakan bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di tengah pelambatan kredit. 

Tapi, dia menyarankan, relaksasi ini dilakukan sementara saja lantaran pelonggaran kebijakan seperti restrukturisasi kredit, beropotensi menimbulkan moral hazard.

Ia bilang, restrukturisasi kredit merupakan ukuran manajemen risiko kredit pada industri perbankan. Hal ini, menurutnya bukanlah hal yang dapat ditawar untuk dilonggarkan. 

Namun, di tengah terpuruknya pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini, maka kebijakan ini masih dimaklumi untuk dilakukan. "Harus diawaspadai dan dipantau secara terus menerus, pelonggaran restrukturisasi bisa membuka kepada moral hazard berupa window dressing kalau kebijakan ini ditetapkan berlama-lama," kata Doddy kepada KONTAN, Jumat (24/7). 

Sebab biasanya restrukturisasi dilakukan saat nasabah sudah tidak bisa bayar, bukan untuk mempermak seolah-olah kredit nasabah menjadi lancar. Namun, di tengah mendorong pertumbuhan ekonomi yang pertumbuhannya memprihatinkan, relaksasi ini masih bisa ditolerir.

"Tentu ini dilakukan secara selektif dan yang terpenting harus dipantau jangan sampai disalahgunakan" kata dia.

Doddy memperkirakan, pelonggaran kebijakan ini hanya mampu mendorong pertumbuhan kredit sebesar 1%-2% saja. Jurus pamungkas di tengah lemahnya daya beli masyarakat, menurut Doddy adalah menurunkan bunga acuan, stabilisasi kurs rupiah, serta pertumbuhan ekonomi oleh pemerintah. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad menuturkan, bahwa wasit industri keuangan ini selalu mengingatkan bahwa aturan yang dilonggarkan oleh OJK bersifat temporer, boleh hanya dilakukan oleh pelaku usaha yang menjalankan manajemen risiko dan good corporate governance yang baik. "Jadi bagi yang tidak melakukan hal itu dan tidak memenuhi syarat maka tidak bisa dan tidak boleh merasakan kelonggaran ini," jelas Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×