kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Stimulus perbankan terfokus ke debitur, perlukah iuran OJK juga diringankan?


Selasa, 05 Mei 2020 / 16:45 WIB
Stimulus perbankan terfokus ke debitur, perlukah iuran OJK juga diringankan?
ILUSTRASI. Nasabah bertransaksi di Bank BNI Jakarta, Senin (27/1). Sederet stimulus dari regulator telah mengalir ke sektor perbankan baik dari pemerintah, BI maupun OJK./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/01/2020.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sederet stimulus dari regulator telah mengalir ke sektor perbankan baik dari pemerintah, Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa pelonggaran kebijakan tersebut memang berdampak positif pada nasabah perbankan.

Misalnya saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat implementasi POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Singkatnya, aturan ini bisa meringankan beban debitur yang usaha atau sumber penghasilannya terdampak virus corona.

Baca Juga: Terdampak Covid-19, BRI Syariah restrukturiasi kredit 5.298 debitur

Lalu ada pula stimulus dari BI lewat kebijakan quantitative aasing yang salah satunya melonggarkan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan. Sekaligus beberapa pelonggaran di penghitungan rasio likuiditas hingga sistem pembayaran.

Nah, seluruh kebijakan ini diharapkan bisa menopang stabilitas ekonomi yang saat ini sedang terdisrupsi virus corona. Namun, menurut Pengamat Perbankan Paul Sutaryono sederet kebijakan yang diberikan oleh regulator masih bersifat keringanan kepada debitur.

Menurut kacamatanya, dalam situasi seperti ini tidak hanya debitur saja yang kesulitan. Perbankan pun dari sisi arus kas tentunya juga kewalahan. Sebab, mayoritas kredit di beberapa sektor terdampak pastinya mengalami penurunan kualitas dan peningkatan risiko.

Walhasil industri perbankan harus memupuk pencadangan untuk mengantisipasi menurunnya kemampuan membayar debitur. Tapi di sisi lain, pendapatan bunga bank menciut lantaran laju kredit lesu. Berkaca pada hal ini, Paul memandang pemerintah sejatinya harus memberikan keringanan kepada perbankan sebagai perusahaan.

Baca Juga: Pengamat: Merger Bank BJB dan Bank Banten jangan tergesa-gesa

Keringanan tersebut menurutnya bisa berupa penundaan atau pengurangan iuran wajib perbankan kepada OJK atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Bank juga harus dilindungi dari sisi likuiditas. Apalagi potensi risiko sistemik bagi bank papan atas," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Senin (5/5).

Beberapa bankir yang dihubungi Kontan.co.id pun setuju saja bila iuran wajib perbankan kepada regulator diringankan. Ambil contoh Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha yang menilai saat ini kebanyakan stimulus lebih difokuskan kepada nasabah. "Contohnya keringanan bunga, rescheduling, pengurangan angsuran," ujarnya, Selasa (5/5).



TERBARU

[X]
×