Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Di sisi lain, Ferdian menyebut bank harus lebih banyak mengeluarkan dana ke pencadangan untuk kredit yang tidak bisa dibayarkan akibat Covid-19. Ia pun setuju kalau iuran OJK tidak dibebankan dalam situasi seperti ini agar bank bisa fokus mengelola debitur dan arus kasnya.
Stimulus lain yang mungkin dibutuhkan bagi perbankan saat ini adalah tidak diwajibkannya pembentukan pencadangan. Sebab hal ini bisa mengganggu permodalan dan likuiditas perbankan bila kualitas kredit ternyata memburuk. "Bank saat ini tidak memperoleh pendapatan bunga, dalam rangka membantu nasabah. Artinya, tinggal posisi beban yang harus ditekan," terangnya.
Baca Juga: Hendak registrasi dan aktivasi Mandiri Online? Begini caranya
Sementara itu, Direktur Utama Bank Mayapada Haryono Tjahjarijadi mengatakan saat ini yang perlu menjadi fokus regulator adalah kondisi likuiditas. Sebab, menurut kacamatanya likuiditas di pasar uang sekarang relatif mengetat. "Menurut saya BI perlu memantau kondisi real di pasar secara rutin. Juga membuat regulasi apabila perlu supaya likuiditas normal," ungkapnya.
Nah, mengenai iuran sebagai pihak yang dibebankan tentu Haryono sepakat bila dikurangi apalagi di kondisi seperti sekarang. Namun, bak pisau bermata dua, pihak penerima iuran pun di tengah pandemi seperti sekarang harus bekerja lebih ekstra.
Adapun, menurut Wakil Direktur Utama Bank BNI Anggoro Eko Cahyo sejauh ini aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan OJK sudah memadai bagi perbankan dalam menyikapi pandemi Covid-19 saat ini. Ia memandang, relaksasi kebijakan yang sudah dirilis cukup membantu perbankan terutama terkait likuiditas.
Baca Juga: BI: Harga komoditas ekspor Indonesia akan turun 14,2% di tahun ini
"Kami meyakini pemerintah dan OJK sudah pada jalur yang benar dalam mengambil kebijakan karena selalu berkoordinasi dengan pelaku industri keuangan/perbankan," tuturnya. Sementara mengenai iuran terutama kepada OJK, Anggoro menyerahkan sepenuhnya pertimbangan tersebut kepada pihak terkait.