Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Sebagai informasi, OJK memang memberlakukan kewajiban iuran untuk sektor jasa keuangan yang diawasi. Hal ini sejatinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Aturan ini menyebut biaya pungutan tahunan perusahaan perbankan yakni 0,045% dari aset.
Pungutan biaya tahunan sebesar 0,045% aset atau paling sedikit Rp 10 juta tak hanya berlaku bagi perbankan. Pungutan tersebut juga berlaku bagi perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura serta lembaga jasa keuangan lainnya. Pungutan tersebut juga merupakan amat dari Undang-Undang (UU) No.21 Tahun 2011 tentang OJK.
Baca Juga: Bank sentral Malaysia pangkas suku bunga 50 bps ke level 2%, terendah sejak 2009
Begitu pula untuk LPS, setiap bank umum juga diwajibkan membayar premi penjaminan LPS setiap periode. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah belum lama ini juga sempat membuka opsi penundaan pungutan premi penjaminan perbankan sebagai upaya stimulus bagi industri perbankan.
"Ini jadi salah satu opsi bagi LPS. Kami masih melakukan penilaian, tergantung situasi nanti. Tapi penundaan pembayaran premi dimungkinkan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (9/4) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News