kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Stimulus perbankan terfokus ke debitur, perlukah iuran OJK juga diringankan?


Selasa, 05 Mei 2020 / 16:45 WIB
Stimulus perbankan terfokus ke debitur, perlukah iuran OJK juga diringankan?
ILUSTRASI. Nasabah bertransaksi di Bank BNI Jakarta, Senin (27/1). Sederet stimulus dari regulator telah mengalir ke sektor perbankan baik dari pemerintah, BI maupun OJK./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/01/2020.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Sebagai informasi, OJK memang memberlakukan kewajiban iuran untuk sektor jasa keuangan yang diawasi. Hal ini sejatinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Aturan ini menyebut biaya pungutan tahunan perusahaan perbankan yakni 0,045% dari aset.

Pungutan biaya tahunan sebesar 0,045% aset atau paling sedikit Rp 10 juta tak hanya berlaku bagi perbankan. Pungutan tersebut juga berlaku bagi perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura serta lembaga jasa keuangan lainnya. Pungutan tersebut juga merupakan amat dari Undang-Undang (UU) No.21 Tahun 2011 tentang OJK.

Baca Juga: Bank sentral Malaysia pangkas suku bunga 50 bps ke level 2%, terendah sejak 2009

Begitu pula untuk LPS, setiap bank umum juga diwajibkan membayar premi penjaminan LPS setiap periode. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah belum lama ini juga sempat membuka opsi penundaan pungutan premi penjaminan perbankan sebagai upaya stimulus bagi industri perbankan.

"Ini jadi salah satu opsi bagi LPS. Kami masih melakukan penilaian, tergantung situasi nanti. Tapi penundaan pembayaran premi dimungkinkan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (9/4) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×