Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) rajin memangkas suku bunga sejak paruh kedua 2019. Tahun ini saja, bank sentral sudah empat kali menurunkan bunga acuannya dengan total 100 basis poin (bps) ke level 4% guna menggerakkan roda ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19.
Terakhir penurunan bunga dilakukan pada pertengahan Juli sebesar 25 bps. Sehingga terhitung sejak Juli 2019 hingga Juli 2020, bunga acuan BI sudah terpangkas 200 bps. Namun, penurunan itu tidak berdampak signifikan pada penurunan bunga kredit
Belakangan, pemerintah banyak menggelontor stimulus lewat pembiayaan perbankan guna mempercepat pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Selain memberikan penempatan dana di Bank Himbara Rp 30 triliun dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Rp 11,5 triliun, pemerintah juga melakukan penjamin kredit modal kerja bagi segmen UMKM dan juga korporasi padat modal.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, bunga kredit korporasi selayaknya sudah bisa ditekan ke level sekitar 7% dengan adanya penjaminan kredit modal kerja dari pemerintah dan ditambah dengan biaya dana semakin murah saat ini seiring dengan langkah penurunan suku bunga acuan dari BI.
Baca Juga: Anjlok 20,5% sejak awal tahun, IHSG jadi indeks terburuk ketiga di Asia Pasifik
"Kita perlu sama-sama hitung, agar perbankan memberikan bunga yang lebih murah karena permintaan tambahan kredit modal kerja dari korporasi masih cukup besar setelah melakukan restrukturisasi kredit," kata Wimboh, Rabu (29/7).
Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA mengatakan, bunga kredit BCA untuk segmen korporasi berbeda-beda tiap individu perusahaan sehingga itu tidak bisa bisa dipublikasikan karena akan menimbulkan pertanyaan dari nasabah.
"Perbedaan rate bunga tersebut dipengaruhi banyak faktor mulai dari jenis industrinya, resiko, serta nilai dan jenis jaminannya. Pengaruh Covid-19 kepada debitur korporasi ini juga berbeda-beda, tidak bisa disamaratakan,"kata Jahja pada Kontan.co.id, Senin (3/8).
Sementara per Juli, Suku Bunga Dasar Kredit BCA tercatat 9,25%. Namun, Jahja menyebut sekarang sudah tidak ada lagi yang memonitor SBDK dari regulator sehingga sudah tidak tepat menyamakan bunga kredit dengan SBDK. Ia melihat regulator juga sudah lebih mengerti bahwa penetapan bunga kredit bagi nasabah itu punya kriteria yang berbeda-beda.
Baca Juga: Diprediksi melemah, ini sentimen yang menyeret pergerakan rupiah hari ini (4/8)
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, apa yang disampaikan OJK secara konsep memang benar. Menurutnya, penurunan suku bunga kredit tidak bisa dilakukan secepat itu karena struktur sistem keuangan saat ini. Suku bunga kredit perbankan di tanah air dikenal kaku ketika tren suku bunga menurun. Apalagi, bank juga tidak punya insentif untuk turunkan bunga kredit.
Piter memperkirakan kekakuan suku bunga kredit perbankan ini masih akan terjadi. Saat bank sentral menurunkan bunga acuan, langkah paling menguntungkan bagi bank saat ini adalah menahan bunga kredit, sehingga margin bunga bersih melebar. Dengan begitu, bank punya kesempatan mendapatkan untung lebih besar.
"Ketika bunga acuan turun, biaya dana dari bunga tabungan dan deposito akan cepat turun, sedangkan bunga kredit akan bertahan. Sehingga sampai akhir tahun NIM akan terjaga, atau bahkan melebar," terang Piter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News